namun menurut keterangan Ketua RW 01/ RT 02 ( Anis) dikatakannya si pemilik lahan ini ketika lahan nya di bersihkan hingga puluhan hektare, maka kemudian di jual kepada warga Dumai sebut saja (Ayong) pengusaha Tambak udang dengan harga yang fantastis.
Di tempat terpisah, salah seorang warga banlak, yang juga memberikan keterangan terkait lahan Tambak udang itu, UG (48) lokasi tersebut berada di titik koordinat (hpt) atau pengguna lahan adalah terbatas atau masuk wilayah zona hutan lindung.
Sedangkan hasil liputan di lokasi sudah di kerjakan dengan menggunakan alat berat, seperti excavator untuk melantahkan hutan mangrove menjadi lahan Tambak udang diperkirakan ada lebih kurang 60 hingga 80 ha.
Sedangkan dalam Keputusan Presiden RI. No:6 Tahun 2017, tentang penetapan Pulau Pulau terluar terancam tenggelam alias punah dari wilayah kedaulatan RI. Yang termasuk dalam kawasan strategi nasional (KSN) yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia.
Media kabarinvstigasi.co.id telah mengkonfirmasi secara tertulis pada 21 Oktober 2023 kepada pengusaha lahan, namun belum menerima jawaban apapun hingga berita ini diserahkan ke meja "Redaksi
Sumber Media kabarinvstigasi.co.id/ROS
Posting Komentar