Pj. Kades Silam Nasri Roza Digugat ke Pengadilan Negeri Bangkinang, Ini Penyebabnya


 

Kampar, (potretperistiwa.com) - Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Mutiaraku Silam Maju melalui Kuasa Hukumnya Andri Maisar, SH menggugat Pj. Kepala Desa Silam Nasri Roza ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Gugatan tersebut dilayangkan karena Pj. Kepala Desa Silam menyegel gerbang TK 017 Mutiaraku Silam dengan cara menggembok.


Gugatan Perbuatan Melawan hukum diduga dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Silam Nasri Roza tersebut didaftarkan melalui system Online Ecourt Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara : 102/Pdt.G/2023/PN Bkn. Agenda siding pertamanya tgl 31 Oktober 2023. Dimana tergugat I adalah Pj. Kepala Desa Silam Nasri Roza, dan tergugat II adalah Elfira Rosmi (mantan guru TK 017 Mutiaraku Silam) serta turut tergugat adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar, Cq PJ. Bupati Kampar.


Informasi yang dirangkum media ini, kronologis Penyegelan yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Silam Nasri Roza tersebut adalah bermula dari pihak Yayasan Pendidikan Mutiaraku Silam Maju tidak mau mengabulkan keinginan Pj. Kepala Desa Silam untuk menjadikan Pj. Kades sebagai  pengurus di Yayasan Pendidikan Mutiaraku Silam Maju.


Andri Maisar, SH (Advokat muda PERADI Bangkinang) kepada pewarta menerangkan,” bahwa TK 017 Mutiaraku Silam adalah usaha kegiatan Yayasan Pendidikan Mutiaraku Silam Maju. Dimana  TK 017 Mutiaraku Silam disegel dengan cara digembok pada tanggal 12 Oktober 2023 oleh Pj Kades Silam yang didahului dengan mengadakan rapat oleh Pj, ujarnya.


Terkait penyegelan tersebut dikatakan Andri berdampak kepada Proses belajar mengajar di TK 017 Mutiaraku Silam. Dimana proses mengajar dan belajar lumpuh sejak tanggal 12 Oktober 2023 tersebut.


” Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni Pasal 26 ayat (4) huruf c. Kepala Desa berkewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa. huruf k. Kepala Desa berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa dan huruf n. Kepala Desa berkewajiban memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa,  namun jni diduga justru sebaliknya ” tutur Advokat Muda tersebut 


Andri juga bermohon kepada Pj. Bupati Kampar untuk memberi sanksi kepada Pj. Kepala Desa Silam Nasri Roza karena sudah melakukan Perbuatan Melawan hukum dengan melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat.


Sementara itu Pj. Kades Silam Nasri Roza dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menyebutkan bahwa hal itu adalah keinginan masyarakat Silam silakan ke Silam ya.


Kemudian saat disinggung terkait kronologis penggembokan Gerbang TK 017 Mutiaraku Nasri Roza menyebutkan,  Maaf lagi rapat .****(Red).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama