Kampar, (potretperistiwa.com) - Rapat paripurna terkait Laporan Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Kabupaten Kampar Terhadap 7 Tujuh RANPERDA Kabupaten Kampar yang digelar di DPRD setempat pada Senin (2/10/2023) ditunda karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi ketentuan atau tidak kuorum. Dimana sebanyak 45 anggota DPRD Kampar, yang hadir cuma 6 orang.
Jadwal rapat paripurna tersebut seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun ditunda dan saat dibacakan jumlah kehadiran peserta sidang yang tanda tangan sebanyak 6 orang. Padahal sesuai tata tertib persidangan harus memenuhi kuorum minimal 50+1.
Saat membuka sidang Ketua DPRD Kampar Faisal, ST menyebutkan, berdasarkan aturan karena anggota DPRD belum Kuorum dan terkait Peraturan Daerah (PERDA) masih di verifikasi di tingkat Provinsi maka rapat terkait Laporan Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Kabupaten Kampar Terhadap 7 Tujuh RANPERDA Kabupaten Kampar ditunda,” tutur Faisal.
Hingga berita ini diterbitkan kapan penjadwwalan ulang terkait rapat Paripurna Laporan Pansus terhadap 7 Ranperda helum diketahui.***(red).
Posting Komentar