Rohil, (Potretperistiwa.com) - Aktivitas perjudian elektronik yang juga dengan Kodok Gelanggang permainan anak – anak (Gelper) semakin marak di Kepenghuluan teluk mega Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir - Riau.
Padahal Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya (bawahannya), agar membasmi segala bentuk perjudian, baik di darat maupun di udara, namun hal itu tidak berlaku di Wilkum Polsek Tanah Putih.
Dalam penulusuran pewarta pada Jumat (22/12/2023) terpantau modus Gelanggang permainan berkedok judi (Gelper) pada malam hari pada Pukul 00.20 WIB
Lokasi perjudian elektronik atau Gelper, semakin meningkat pesat, Menurut informasi yang didapat media ini dari narasumber yang tak mau disebut namanya didalam media ini.
Dari penelusuran media ini informasi yang di dapat dari masyarakat Rohil perjudian elektronik alis Gelanggang perjudian Gelper saat ini yang buka secara terang–terangan tanpa terjamah pihak penegak hukum diwilkum Polsek Tanah Putih, Polres Rohil.
Gelanggang Permainan (Gelper) berhadiah, padahal dalam Undang-undang pasal 303 KUHP tentang perjudian sudah jelas diatur mengenai larangan berjudi. Tentunya disini kita selaku Masyarakat hanya bisa berharap penuh kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dapat menertibkan tempat Gelper tersebut.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 303 ayat (1) Perjudian adalah hal yang di larang dalam Undang-Undang.
Pelanggaran Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 303 dapat dikenakan Ancaman Pidana Penjara paling lama sepuluh (10) Tahun atau Pidana Denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Penulis : Kaparwil Riau/ Ros
Posting Komentar