Rokan Hulu, (potretperistiwacom) - Para pengusaha Galian C di Kabupaten Rokan Hulu kedepannya, mesti melaporkan produksinya ke Bapenda Rokan Hulu. Hal ini untuk mempermudah penghitungan pajak galian C.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hulu Zulheri SE M.Si, dihadapan para pengusaha Galian C di Rokan Hulu, saat kegiatan sosialiasi Perda No 9 tahun 2023 yang dilaksanakan di Sapadia Hotel Pasir Pengaraian, Kamis (28/12).
" Berapa jumlah produksi galian C kedepan harus dilaporkan ke Bapenda. Biar tahu pajaknya." Terang Zulheri.
Acara sosialisasi pajak bahan mineral bukan logam dan batuan itu, sengaja dilakukan oleh Pemda Rokan Hulu-Bapenda, dalam rangka memberikan pemahaman pembayaran pajak bagi pengusaha galian C di Kabupaten Rokan Hulu.
Penghitungan pajak galian C itu, berdasarkan dari jumlah galian C yang di keluarkan.
Di Kabupaten Rokan Hulu, Pemda Rokan Hulu sudah menetapkan besaran pajak galian C yang harus dibayar oleh para pengusaha galian C. Hal ini berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemerintah Daerah Rokan Hulu melalui Badan Pendapatan Daerah juga telah menyampaikan kepada masing masing OPD yang melaksanakan kegiatan proyek yang memakai galian C untuk dilakukan pemungutan pajaknya.
Kegiatan Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan itu secara resmi di buka oleh Staf Ahli Bupati Rokan Hulu Drs H Sariaman M.Si dan juga dihadiri oleh Kapolres Rokan Hulu yang diwakili oleh Kasi Propam AKP Yohanes Tindaon SH dan Kabid Pendataan Bapenda Rohul Syaipul. ***(Robby Bangun)
Posting Komentar