Diduga Cemari Lingkungan, Warga Minta APH Tetapkan Oknum Pimpinan PMKS PT. SKA Sebagai Tersangka


 

Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Perusahaan yang baru berdiri belum berapa bulan sudah meresahkan warga Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) - Riau, Sabtu, (24/2/2024).


Akhir - akhir ini mencuat hangat diperbincangkan di tengah - tengah masyarakat, bahkan seluruh penjuru terkait adanya dugaan  pembiaran limbah lindi Jangkos PMKS PT SKA yang selalu mencemari Lingkungan Lahan sawit masyarakat, tepatnya


Namun aneh tapi nyata, pantauan tim awak media diduga lin aplikasi saluran limbah lindi   jangkos, belum ada terpantau / tidak ada penanggulangan pasti sehingga belum maksimal.


Selain itu  warga Jon sembiring juga mengatakan, Perusahaan PKS PT. SKA, dinyatakan  tidak mengikuti aturan yang berlaku, karna hal ini telah terjadi lagi  luapan limbah Air Lidi (Jangkos) yang ketiga kali (3x), mengalir ke parit gajah dan meluber kelahan perkebunan kelapa sawit kami.


Namun pihak perusahaan sudah berproduksi tanpa ada pertimbangan dengan yang terdampak pada lingkungan hidup lahan warga.


Ditempat yang berbeda salah satu tokoh masyarakat Desa Sei Kuning yang enggan di sebut namanya menyampaikan, memang Perusahaan  PT. Sumatra Karya Agro ( SKA ) ini sudah luar biasa meraja lela di desa kita  ini.


"Sudahlah jaman Belanda dulu kami dijajah, masih ada juga  jaman sekarang ini jaman penjajahan oleh perusahaan PT. SKA ” ujar warga


"Kita Sudah sepakat dari kemarin menoleh Keberadaan PMKS PT. SKA  sesuai dengan pola KKB, yang berada di desa Sei kuning, karena semua rencana  pembangunan  dan  perekrutan tenaga kerja sampai sekarang ini kami atas nama tokoh masyarakat tidak ada di libatkan, Sehingga kita akan membuat peraturan  desa sei kuning ini ” katanya.


Warga juga mengungkapkan, bahwa kami tidak melarang pendatang mencari makan di kampung ini, akan tetapi dimana bumi dipijak disitulah langit di junjung, cetusnya. 


Ditempat yang berbeda Salah satu Rekan dari ketua GWI Rian Alfian Mencoba Konfirmasi Kepada Dr Alfriadi salah satu pakar Lingkungan hidup di Riau, menyampaikan Pihak DLH harus tegas menindak perusahan yg sudah mencemari lingkungan,  DLH juga Harus Melaksanakan Kepmen LH, sebutnya


Tim Awak media mencoba konfirmasi ke pihak PMKS PT.bSKA langsung sesampai di Pos, salah satu Sekuriti menyampaikan Apa sudah ada janji pak, awak media menjawab Tidak, Hanya mau konfirmasi aja, Pak manager dari tadi pagi keluar, Humas tidak ada di tepat pak sebut si Sekuriti, Tim awak media mencoba menghubungi Humasnya melalui Tlpn namun tidak ada jawaban yang resmi dari perusahaan,


Ditempat berbeda salah seorang warga petani Jhon.S mengatakan, bila terjadi hujan  mengakibatkan bocor dan merembesnya kolam air limbah lindi (jangkos) oleh PT.SKA yg mengalir biasa ada Daerah Aliran Sungai (DAS) mereka itu sembarangan mengubah di alihkan menjadi paret gajah, sehingga tanggul penahan waduk tersebut jebol, dan perbaikan dari pihak PT.SKA semrawut, sehingga parit gajah yang biasa,  ada dapat mengalir seperti sedia kala, yang Mengalir  berbatasan  PT. SAI, mengakibatkan lahan kami tidak dapat lagi di panen.


” Sudah yang kesekian kalinya terjadi seperti ini, kami sudah pernah berulang kali sampaikan ke pihak perusahaan, bahkan beberapa waktu yang lalu dari pihak pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui DLH sudah pernah turun melihat ini, dan katanya pihak DLH sudah ada merekomendasikan untuk segera memperbaiki sistim penampungan limbah disini, namun nyatanya sampai sekarang masih seperti ini juga, masih bocor dan melimpah ke perkebunan kami ” ujar Jon.


Masih menurut Jhon, ini baru hujan sebentar tadi aja sudah begini !, melimpahnya bagai mana pula waktu musim penghujan terusan yang mengakibatkan kami tidak  panen lagi. Sudah  banyak kerugian kami selama ini, kalo tidak ada ditanggapi oleh pihak terkait, Kelana.,! sama siapa lagi kami harus mengadukan nasib kami ini !?, tegas Jhon. Smb 


Atas perbuatan Perusahan PKS PT SKA seharusnya disangka kan  UU  RI No 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sebagaimana di ubah dengan Undang Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP Dengan Ancaman  pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda  paling banyak Rp 10 000 000 000( Sepuluh milliar Rupiah )


Dengan Adanya Keresahan di tengah tengah Masyarakat desa Sei kuning terkait pada pencemaran limbah Lindi jambangan kosong(Jangkos) oleh PMKS PT. SKA  yang sampai sekarang ini hannya pemulihan air sungai, tebar 8000 ekor bibit ikan dan tidak ada tindakan hukum tetap sesuai Undang Undang lingkungan Hidup,


Diminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) Agar segera Menetapkan Oknum Pimpinan Perusahaan PMKS PT. SKA sebagai dugaan tersangka Pelaku yang menyebabkan ikan mati dan meresahkan Masyarakat desa Sei kuning kec, Rambah Samo khususnya.***( Tim/Robby)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama