Kandis, (potretperistiwa.com) - CV Sukses penuh berkat, sebuwah perusahaan Tambang Galian C yang berlokasi di Desa belutu Kelurahan belutu, Kecamatan kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau diduga tak melengkapi perizinan pertambangan galian C.
Penambangan tanah uruk yang tidak jauh dari wilayah permukiman penduduk dan jalan lintas provinsi Sumatra Pekanbaru tepatnya di kampung Jawa desa belutu itu disebut-sebut sudah berlangsung lama, penambangan tanah uruk beroperasi, Kamis (8/2/2024).
Saat dikonfirmasi ibu di kampung jawa,desa belutu, tepatnya di RT 02 RW 05, mengatakan kepada media ini jalan jarang disiram dan kapan di telpon barulah disiram jalan nya pak, yang jelas kami sering makan debu dan jalan mulai rusak, masyarakat di sini pun sangat sangat kecewa ke pada pengusaha galian C itu, di karenakan kami tidak di pedulikan dan tidak di hargai, sebutnya dengan serius kepada media ini.
Nah lalu kata ibu Miranda masih di kampung jawa desa belutu, juga mengeluh terhadap super dump truk pengangkut tanah merah galian C dikarenakan melaju. ” yang jelas kami kurang nyaman di lingkungan ini karena dump truk selalu melaju tentu kami was was setiap hari bahkan saya sendiri sering saya sampaikan ke pada pak supir, jagan melaju tapi saya tidak di hargai pak supir malahan saya pun, marah sering saya hentikan pake sapu mobilnya, yang melaju pelan-pelan pak supir, tapi sampai saat ini tidak ada perubahan tetap seperti biasanya dan lebih parahnya kami masyarakat di sini lebih hampir dua tahun ini sering makan debu” sebutnya lagi.
Jalan pun udah satu Minggu tak di siram begini lah nasib kami di sini makan debu kata ibu Miranda dan kami harapkan ke pada bapak penegak hukum tolong kami di perhatikan pak, supaya kesehatan kami terjaga biar ngk mengirup debu - debu.
Sebutnya lagi, pernah di siram jalan ini itu pun kurang lebih jam empat sore barulah disiram,untuk apa lagi disiram jalannya, kamipun sudah mau tidur, katanya.
” Tak mungkin saya disitu mengawasi mobil mengangkut tanah supaya ngak melaju , saya tak dihargai dan masyarakat kampung jawa ini” tutur Miranda kecewa.
Masih kata dia, kalau masyarakat kampung Jawa menutup akses jalan ini supaya mobil tak bisa lewat,bahkan pak RT pun tak bisa menghalangi kami kalau jalan kami tutup, kini para penambang Galian C tersebut masih tetap beroperasi tanpa ada tindakan apapun dari pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) berwenang, pungkasnya.
Beralih, Saat dikonfirmasi oleh media ini kernet excavator atas nama Ifnuh mengatakan yang punya tanah bang untung, dan yang punya excavator bang Menurung sebutnya dengan serius kepada media ini, dan disebutnya lagi saya cuma kernet, pungkasnya lagi.
Berkaitan dengan eksplorasi sumber daya Tanah Timbunan yang ditambang terus-menerus yang sudah berdampak pada berubahnya ekosistem lingkungan di lokasi penambangan, Salah Satu warga desa belutu kecamatan belutu berharap agar aparat segera melakukan tindakan menghentikan kegiatan penambangan di tempat mereka.
“Kami berharap agar Polsek kandi dan Polres siak serta instansi pemerintah daerah segera melakukan tindakan tegas terhadap pemilik penambang Galian C agar tidak ada opini negatif di masyarakat terhadap para pihak terkait ” tutur warga.
Penambangan galian C memang kerap di anggap tambang kecil dan kurang di pandang. padahal tambang ini relatif mengalami kerusakan lingkungan ekologis yang cukup signifikan.
Sedangkan penambangan bahan galian C di daerah harus melengkapi laporan rencana kerja, tutur nya eksplorasi, reklamasi, anggaran dan studi kelayakan SK Izin usaha yang di terbitkan oleh pemerintah daerah atau ESDM pusat.
Tentang izin itu perlu diperketat seperti yang kita lihat, banyak galian C yang tidak mematuhi aturan dan merugikan Masyarakat serta pemerintah daerah dan sebagainya.
Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,jika tidak memiliki surat izin.
Tidak tanggung - tanggung jika melanggar tidak memiliki izin usaha pertambangan, maka dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan paling singkat 2 tahun. Mirisnya seolah -olah tak digubris hal tersebut.
Selain pidana penjara, pelanggaran terkait regulasi tersebut, juga dapat dihukum dengan denda paling maksimal Rp 10 milliar dan paling rendah Rp 100 juta.
Sementara Berdasarkan UU No.11 Tahun 1967 bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C. Bahan galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir kerikil marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.
Dan yang paling dikuatirkan pula adalah pelaku penambang liar, tidak memperhatikan keselamatan lingkungan karena mereka diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Galian Golongan C, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.***(Ros).
Posting Komentar