Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Hasil Keputusan yang dilakukan oleh tuntutan kontrak kerjasama PUK Sei Kuning Anugerah pada Senin (12/2/2024) sesudah sepakat. Akhirnya pihak perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sumatera Karya Agro (SKA) Untuk menyampaikan untuk menentukan langsung mengirim melalui surat pada Serikat PUK Sei kuning Anugerah diketuai Tenang Sembiring.
Permasalahan tersebut terjadi akibat adanya pembatalan kontrak kerja sama yang diduga klaim secara sepihak yang di lakukan oleh Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT. SKA, di Desa Sei Kuning Kec. R ambah Samo, Kab. Rokan hulu (Rohul) Prov. Riau. Selasa (13/2/2024).
Alasan dalam surat, PT. SKA langsung pemutusan kontrak kerja sama, karna ada tiga (3) poin, dari selaku serikat PUK Sei Kuning Anugerah, Tidak adanya iktikad yg dipimpin.
Sekretaris PUK Adi menyampaikan "Melihat hal itu pihak serikat PUK sei kuning anugerah, terkesan kecewa melihat keputusan yg di sampaikan PT. SKA kita tidak terima, Karna di klaim ketidak apsahan kontrak kerja sama kita Atas apa, seharusnya ada keputusan dari pihak pengadilan negri di Rohul ini" tegas Adi.
Lanjut Adi menyatakan "di gerbang PT. Sumatera Karya Agro, baru terjadilah dari Pihak beberapa Tentara Nasional Indonesia (TNI) bentrok dengan serikat PUK sei kuning anugerah, Kisruh dan saling dorong - mendorong terjadi dengan keributaan Emosi sesaat, Maka hal itu terjadi terdengar cekcok mulut pihak maneger PT SKA Sunardi, mengambil insiatif berdasarkan untuk Mediasi dan pihak TNI dan PUK di panggil ke kantor PT. SKA.
Setelah di lakukan pertemuan dalam rangka Memediasi, bersama maneger menyampaikan Secepat kilap mengajak PUK merangkul, dan ucapan marilah sama-sama kita membicarakan kedepannya hal yg lebih baik, dan terkait bongkar muat bisa kita sepakati dengan persetujuan kita dapat kerja sama, dan mendatangani oleh pihak tomson" terang maneger.
Tetapi Hal itu tidak di sepakati oleh PUK sei kuning Anugerah Di Ketuai oleh Tenang Sembiring, namun demi kondusifnya PT.SKA , dalam menjelang pemilu ini, Kami dari PUK Sei kuning anugerah, mundur selangkah, agar perusahaan tidak terganggu dalam Pemilihan di TPS nya ntar" Adi
Manager menjelaskan " untuk sementara saya tidak dapat memberikan penjelasan apa- apa, karena keputusan semua pihak Direktur pusat PT. SKA, itu semua aku pasrah terserah dan aku menjamin di dalam semua hasil kordinasi kita ini, namun untuk sementara tidak akan ada lagi bongkar muat tandan buah kelapa sawit, baik dari pihak kubu manapun, terkecuali dari anggota perusahaan SKA, menunggu sampai tanggal 20 tentunya". Jelas Maneger. ***(Robby Bangun)
Posting Komentar