Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Pada pertemuan ekspose uji air limbah dan sungai atas dugaan pencemaran lingkungan warga, oleh PT Sumatera Karya Agro ( SKA), Pemda Rokan Hulu (Rohul) Melalui Dinas Lingkungan Hidup, (DLH), PT SKA diingatkan untuk melakukan pemulihan biota air dengan melakukan penaburan bibit ikan di lokasi sungai yang digunakan sehari - hari oleh masyarakat Desa Sei kuning, yang diduga telah tercemar Air limbah oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SKA Jum'at, (16/2/2024)
Pemulihan biota air itu akan dilakukan dengan cara penaburan bibit ikan pada awal bulan Maret 2024 nanti oleh PT SKA, disekitar sungai yang diduga telah tercemar di sekitar lokasi perusahaan di Desa Sungai Kuning Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Ekspose uji air limbah dan sungai tersebut, dilaksanakan di Kantor DLH Rokan Hulu, Jumat (16/02) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris DLH Rokan Hulu Muzaiyyinul Arifin ST M.Si.
"Berbagai rekomendasi sudah dibuat. Artinya, perusahaan diharuskan punya komitmen untuk memperbaiki limbah ke depan ” Papar Muzaiyyinul..
Pada pertemuan ekspose yang dilaksanakan secara maraton tersebut, juga tampak dihadiri oleh perwakilan PT SAI yang merasa di rugikan, karna sebelum ada info dari salah seorang iswandi, menyampaikan menuduh limbah PT.SAI, Setelah itu saya bawa dia untuk menelusuri sungai tersebut utk mencari asal limbah tersebut, jadi itu sangat merugikan PT. SAI, katanya.
Bahwa hal itu setelah penelusuran bersama terkait, nyata itu merupakan Limbah dari perusahaan yang Hak sepadan dengan PT SKA yang baru beroperasi di Desa Sungai Kuning Kec. Rambah Samo.
Pada uji sampel air limbah dan air sungai yang sudah dilakukan oleh DLH Rokan Hulu terhadap limbah perusahaan, DLH Rokan Hulu juga memberikan catatan bahwa PT SKA juga ditemukan air limbah melebihi baku mutu COD dan BOD.
Pada ekspose yang juga dihadiri langsung oleh Maneger PT SKA Sunardi, DLH Rohul juga merekomendasikan agar PT SKA berkomitmen untuk memperbaiki saluran kolam limbah yang ada. Hal ini perlu untuk menjaga agar tidak terjadi lagi pencemaran lingkungan dimasa mendatang.
Sementara itu awak media saat konfirmasi pada salah seorang Ninik Mamak desa sei kuning, Kecamatan Rambah Samo, mengatakan,” untuk selanjutnya kami berharap pada pihak perusahaan PKS PT. SKA, kiranya untuk tidak terjadi luapan limbah yang mengalir ke lahan kami terutama ke sungai yang sering kami gunakan sehari- hari.
” Apa bila kejadian ini terjadi lagi pihaknya akan melakukan tuntutan kepada pihak perusahaan supaya mematuhi aturan yang berlaku di republik ini", ucapnya. ***(Robby Bangun)
Posting Komentar