Tak Tersentuh Hukum, Aktivitas Pertambangan Galian C Ilegal Bebas Beroperasi ?


Kandis, (Potretperistiwa.com) - Saat Tim Media ini dapat informasi dari salah satu, dari media Target kasus Tentang aktivitas pertambangan galian tanah urug dijalan Lintas Libo Baru Kecamatan Kandis kabupaten siak provinsi Riau, tepatnya di Jalan Protokol RT 02 RW 01 Desa Libo Jaya,  Rabu (27/2/2024).


lalu tim media ini mencoba menyelusuri tempat Keberadaan pertambangan galian C itu Supaya berita akurat dan berimbang, ternyata memang  ada aktivitas pertambangan galian C itu di wilayah Hukum Polsek Kandis dan Polres Siak.


Tim media ini mencoba konfirmasi salah satu tukang jaga yang dipercayai pemilik pertambangan galian C itu bernama (CIKY). Menurut  CIKY, bahwa galian tanah tersebut merupakan milik pribadi, dan excavator atau alat bekerja juga diakui miliknya.


”  Kita yang punya, mana lagi ilegal bang,"jawab  CIKY, Klu kita rental excavator nya itu baru dinamakan ilegal bang, sebutnya lagi dengan serius kali.


Penuturan tersebut diakui CIKY bahwa disampaikan oleh pemilik pertambangan galian c tersebut, tuturnya 


Saat disinggung apa hubungan  CIKY sama  pemilik pertambangan galian C itu, CIYK mengaku hanya satu kampung.


” Kalau saya dengan pemilik galian C Iki hanya satu kampung Bang, gak ada hubungan apapun ” akuinya.


dan lanjut, tim media ini mencoba lagi menanyakan harga tanah timbun per dump truk,  CIKY menjawab bahwa harga Seratus ribu bang pungkasnya.


Beralih, lanjut Tim media ini menghampiri yang tak jauh dari tempat pertambangan galian tanah uruk itu  ada sebuah warung kopi, lalu Tim media ini berbincang-bincang dengan salah satu pemilik warung kopi itu yang tak mau di sebut namanya didalam media ini.


Hal itu disampaikan  sebagai bentuk  keprihatinan terhadap lingkungannya dan kekhawatiran bahaya yang akan terjadi akibat sering menghirup debu-debu kegiatan pertambangan tanah uruk itu.


Kepada pewarta ini dia mengatakan, tentang pertambangan galian C itu sudah lam, kalau musin hujan galian c tak beroperasi, saat di musim panas barulah mereka beroperasi, dan apalagi jalan tak pernah di siram, dan jalan pun abunya ngeri bang, ucapnya.


Supaya berita berimbang," lalu Tim Media ini mencoba menghubungi salah satu pemilik pertambangan galian C itu, atau tanah timbun, berinisial ( LD ) melalui telepon selulernya namun sayang saat dihubungi seluler tidak aktif.


Melanjutkan pemberitaan baru-baru ini sudah tayang di media ini tentang pertambangan galian C , tepatnya dikampung jawa, desa Belutu, kelurahan belutu, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, beberapa waktu lalu.


Berjudul," Diduga Tambang Galian C CV Sukses Penuh Berkat Desa Belutu Dikeluhkan Warga.


Ianjut Tim media ini menyambangi warga di kampung jawa yang tak jauh dari lokasi pertambangan galian C itu, dan tujuan ingin berbincang - bincang, tentang adanya galian C di kampung jawa itu.


kalau Galian tanah uruk itu bang,"masih buka bang sebutnya ke Tim media ini pada hari Rabu tanggal/27/2/2024


Berkaitan dengan eksplorasi sumber daya Tanah Timbunan yang diduga ilegal itu ditambang terus-menerus yang sudah berdampak pada berubahnya ekosistem lingkungan di lokasi.


Berharap agar Aparat Penegak Hukum ( APH ) diwilkum Polsek Kandis dan polres Siak, segera melakukan tindakan mengentikan kegiatan pertambangan galian tanah urug yang diduga ilegal itu, bersambung.****(Ros) 


 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama