Di PHK !! Ketum SBNI Mandat-kan Kepada Ketua Dewan Konsolidasi Agar ada Pendampingan Terhadap Buruh


Jakarta, (potretperistiwa.com) - Ketua Umum  Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis indonesia Ketum SBNI Wagimun,SH Menugaskan  Kepada Ketua Bidang Konsolidasi Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia  Eka Yuliani untuk Melakukan  Pendampingan terhadap  2 ( dua) orang Karyawan PT.Laut Timur Adiprima cabang Barabai dalam rangka Mengadukan perusahaan PT.Laut Timur Adiprima cabang Barabai ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Tengah  Kalimantan Selatan, Senin (04/03/2024).


Hal itu terkait tentang masalah Dugaan adanya  Pelanggaran   Upah Kerja Lembur atau kelebihan jam kerja tidak di bayarkan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku  serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Ijasah pekerja Di tahan oleh pihak PT.Laut Timur Adi prima cabang Barabai.


Oleh karena itu  Eka Yuliadi Ketua  Bidang Konsolidasi  meminta DPRD kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk Melakukan Mediasi   juga Meminta  Melakukan Pengawasan  permasalahan tersebut.


Secara terpisah  Wagimun, SH Ketua Umum DPP SBNI menyatakan,” agar Permasalahan tersebut  semua Pihak  baik itu DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Pihak PT.Laut Timur Adiprima cabang Barabai agar dapat di selesaikan secara  Kekeluargaan.


Bilamana Tidak dapat di selesaikan secara Kekeluargaan maka kami minta  kepada DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk  mengawal permasalahan ini sampai tuntas melalui hukum yang berlaku dan Dewan Pengurus pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia juga akan melakukan  pendampingan   sampai permasalahan ini tuntas bila perlu kami akan bawah permasalahan ini ke Kementrian Ketenagakerjaan serta Juga kami akan  melakukan  pendampingan proses  hukum baik Pidana Maupun Perdata, pungkasnya.***(Arif).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama