Jakarta, (potretperistiwa.com) - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis indonesia Ketum SBNI Wagimun,SH Menugaskan Kepada Ketua Bidang Konsolidasi Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Eka Yuliani untuk Melakukan Pendampingan terhadap 2 ( dua) orang Karyawan PT.Laut Timur Adiprima cabang Barabai dalam rangka Mengadukan perusahaan PT.Laut Timur Adiprima cabang Barabai ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan, Senin (04/03/2024).
Hal itu terkait tentang masalah Dugaan adanya Pelanggaran Upah Kerja Lembur atau kelebihan jam kerja tidak di bayarkan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Ijasah pekerja Di tahan oleh pihak PT.Laut Timur Adi prima cabang Barabai.
Oleh karena itu Eka Yuliadi Ketua Bidang Konsolidasi meminta DPRD kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk Melakukan Mediasi juga Meminta Melakukan Pengawasan permasalahan tersebut.
Secara terpisah Wagimun, SH Ketua Umum DPP SBNI menyatakan,” agar Permasalahan tersebut semua Pihak baik itu DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Pihak PT.Laut Timur Adiprima cabang Barabai agar dapat di selesaikan secara Kekeluargaan.
Bilamana Tidak dapat di selesaikan secara Kekeluargaan maka kami minta kepada DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas melalui hukum yang berlaku dan Dewan Pengurus pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia juga akan melakukan pendampingan sampai permasalahan ini tuntas bila perlu kami akan bawah permasalahan ini ke Kementrian Ketenagakerjaan serta Juga kami akan melakukan pendampingan proses hukum baik Pidana Maupun Perdata, pungkasnya.***(Arif).
Posting Komentar