Pesawaran, (Potretperistiwa.com) - Dengan dalih untuk membeli material pekerjaan bangunan perumahan komersil yang ia kerjakan, Ei alias Edo asal perum puri rupi blok E 1 No 1 Desa suka bumi Kec. Suka Bumi Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.
Melalui bantuan Sumono asal way kandis bandar Lampung, Ei mendapatkan mobil sewaan yang ia gadaikan kepada Supriyono di desa bagelen kecamatan gedong tataan kabupaten pesawaran. 12/03/2024
Setelah mendapat mobil yang di sewa,Di pandu melalui via telpon Ei alias Edo memerintahkan Yp Driver kepercayaan nya, Untuk mengantar mobil ke desa bagelen kec.gedong tataan ke titik lokasi yang Ei alias edo arahkan.
Tanggal 14 Oktober 2023 Berawal dari mobil Xenia warna Hitam No pol BE 1695 GF yang Ei gadaikan kepada supriyono, Baru satu Minggu mobil di tuker dengan mobil Avanza warna silver No pol B 1942 SMF dengan alasan kepada Supriyono mobil mau di pakai mama nya ke jakarta.
Untuk meyakinkan korban, Mobil yang ia gadaikan milik diri nya pribadi. Yang menurut Ei alias Edo mereka mempunyai usaha Cv trevel gelap milik keluarga nya yang di kelola adik beradik.
"Iya bener om kami punya usaha Cv trevel gelap yang di kelola keluarga adik beradik."katanya
Ketika di tanya keterangan terkait surat kelengkapan mobil oleh supriyono, Ei menjelaskan kalau mobil tersebut masih dalam kreditan dan bukti angsuran ada, di simpan dengan istri nya di rumah, karena semua mobil yang mereka kelola angsuran nya atas nama mama nya" Jelasnya
Karena percaya dan tulus ingin membantu Ei supriyono menyerahkan uang senilai Rp. 40.000 000 (empat puluh juta rupiah) Dan Ei mejaminkan mobil Xenia hitam yang menurut pengakuan Ei alias edo milik dia pribadi, dengan batas waktu setengah bulan mobil akan ditebus dan uang akan dikembalikan."ungkapnya
Berjalan nya waktu dari yang di janjikan Ei setengah bulan mobil di tebus, namun Ei tidak tepat janji untuk menebus mobil tersebut hingga sampai 4 bulan berjalan mobil pun tidak kunjung di tebus.
Dan tepat pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 pukul 10:00 wib Supriyono kedatangan 3 laki laki di kediaman nya, alangkah terkejut Supriyono ketika menanyakan maksud tujuan kedatangan mereka ke kediaman nya adalah untuk mengambil mobil yang ada di rumah nya. Karena mobil itu milik Nanang pemilik pengusaha rental di way Kandis bandar Lampung yang di sewa Ei alias Edo.
Dengan menunjukan surat kelengkapan mobil Avanza yang tergadai kepada supriyono, salah satu dari tiga laki laki yang datang Iwan yang mengaku ketua team persatuan rental seluruh lampung."tutur nya
Iwan menjelaskan, terkait kronologis mobil yang selama berjalan 4 bulan di supriyono yakni mobil milik Nanang pengusaha rental di way Kandis bandar Lampung, Yang di sewa oleh Ei alias Edo melalui sumono.Tetapi sudah sekian lama mobil tersebut tidak ada kabar uang rental pun tidak di bayar."ungkapnya
Dengan berat hati, Supriyono pun menyerahkan mobil Avanza tersebut kepada Nanang pemilik mobil. Atas kejadian ini Supriyono merasa telah di tipu Ei alias Edo, Yang menurut pengakuan nya mobil itu milik dia pribadi. Dan Supriyono telah di rugikan uang senilai Rp. 40.000.00 (empat puluh juta rupiah).
Setelah menunggu etikad baik dari Ei alias Edo tidak jelas, no telpon/wa nya tidak bisa di hubungi, Supriyono pun tempuh jalur hukum, Dan Pada tanggal 27 februari 2024 melaporkan Ei alias Edo ke Polres pesawaran.
Agar Ei alias edo bisa mempertanggung jawabkan perbuatan nya dan supriyono bisa mendapatkan hak nya dikembalikan.
Atas perbuatan terlapor yang telah melanggar UU Nomer 1 1946 KUHP sebagaimana yang di maksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 tentang penipuan/perbuatan curang, yang ancaman kurungan penjara maxsimal 4 tahun.
Sampai berita ini di terbitkan Ei alias Edo tidak bisa di konfirmasi. *** (lilis/ tim)
Posting Komentar