Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Personil Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul), melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) dugaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja Kering.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Iptu Romy Yendri SH MH menjelaskan, patroli KRYD yang dilakukan pada Minggu,(3/3/2024) sekitar pukul 20.00 Wib, pihaknya melakukan penangkapan terhadap se orang Laki-laki diduga Pelaku dugaan TP Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman dan Narkotika Gol I tanaman dan atau menjual, membeli Narkotika Gol I bukan tanaman dan Narkotika Gol I bentuk tanaman.
"Tersangka berinisial RN Hasibuan, diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pinggir Jalan Kebun Kelapa Sawit PT AJI Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam," sebut Iptu Romi, Senin (4/3/2024).
Masih kapolsek menerangkan, penangkapan RN Hasibuan, ketika PS Kanit Reskrim Bripka M Yamin SH mendapat informasi dari Masyarakat Pelaku sering melakukan transaksi menjual narkotika jenis Sabu dan Daun Ganja di Pinggir Jalan PT Aji Desa Teluk Sono.
Atas informasi tersebut PS Kanit Bripka M Yamin SH menyampaikan kepada Kapolsek Bonai Darussalam, selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Kemudian, diketahui keberadaan RN Hasibuan sedang berada di Pinggir Jalan PT AJI menunggu pelanggan yang ingin membeli Narkotika.
Saat, Kapolsek Bonai Darussalam dan Anggota sampai diposisi Pelaku terlihat bersama Dua Temannya meniti Titi Panen.
Kemudian Kapolsek bertanya kepada RN Hasibuan "Mau Kemana?" Atas pertanyaan tersebut RN Hasibuan dan Dua Temanya gugup.
Terlihat RN Hasibuan membuang sesuatu ke sampingnya lalu ditangkap Kapolsek Bonai Darussalam
Sedangkan Dua Temannya melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditempat ditemukan Sat Paket Ganja Kering, Satu Kantong Plastik Rokok yang berisikan 14 Paket Kecil Narkotika jenis Sabu kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan Uang Tunai sebesar Rp 800.000.
"Atas hal tersebut Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk ditindak lanjut," tuturnya.
Saat ditanya, peran Tersangka, Kapolsek menjawab, sebagai Bandar (Penjual) dengan Berat Bukti berupa Narkotika jenis Sabu sekitar 2,64 Gram dan Narkotika jenis Daun Ganja Kering sekitar 6,14 Gram
"Rincian Barang Bukti 14 paket Narkotika jenis Sabu, Satu Paket Narkotika jenis Daun Ganja, Dua Plastik Klip Kosong warna Bening, Satu Plastik pembungkus warna Bening, Uang Tunai sebesar Rp. 800.000, Satu Unit Hand Phone merek Vivo Y30 warna Biru dengan No. SIM 0821 8294 xxx," pungkas Kapolsek.
"Tersangka RN Hasibuan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika," tutup Iptu Romy mengakhiri.***(Robby Bangun)
Posting Komentar