Selama Tak Ada HGU dan IUP Tak Ada Larangan Masyarakat Bertanam di Lahan Tanjung Kemalal


Pesawaran, ( Potretperistiwa.com) - Polemik berkepanjangan antara PTPN 7  Way Berulu, dengan Masyarakat Adat setempat, terkait Lahan Perkebunan Karet seluas 329 hektar, diduga Anonim, yang berada di Tanjung Kemala, Desa Tamansari, Gedongtataan, Pesawaran, telah memunculkan persoalan baru.


Persoalan mana, akibat berlarut dan tidak jelasnya alas hak kepemilikan dari lahan tersebut, yang sudah berjalan sekitar kurang lebih setahun, tapi hingga kini belum ada kejelasannya terhadap siapa yang berhak terhadap penguasaan lahan tersebut.


Akibat belum adanya kejelasan terhadap siapa yang berhak terhadap lahan tersebut. Menjadikan masyarakat adat yang merasa berhak, yang tinggal disekitar lahan, membentuk kelompok tani, untuk memanfaatkan lahan dengan melakukan penanaman  tanaman jenis umbi-umbian diatas lahan tersebut.


Karuan apa yang dilakukan masyarakat tersebut, memicu pihak PTPN 7 dengan bantuan pihak Aparat Kepolisian untuk menghentikan dan melakukan pelarangan kepada masyarakat yang melakukan  penanaman di lahan yang dipermasalahkan itu.


Menyikapi upaya pelarangan tersebut, salah satu Tokoh Pakar Agraria, Iwan Nurdin dengan tegas mengatakan, tidak ada alasan bagi siapa pun, untuk melarang warga menanam di lahan yang tidak atau masih belum jelas status kepemilikannya.


Tidak itu saja ujar Anggota Majelis Pakar Konsorsium Pembaharuan Agraria ini, Dia memastikan, tidak ada dasar dan unsur pidananya, yang bisa diterapkan kepada masyarakat yang melakukan penanaman di atas lahan tersebut.


" Ini, dikarenakan Undang-Undang Perkebunan tidak berlaku pada lahan yang tak memiliki bukti Hak Guna Usaha (HGU) dan Surat Izin Perkebunan (IUP) nya," tegas Iwan Nurdin didampingi Kades Tamansari, Fabian Jaya, saat menyambangi lahan di Tanjung Kumala tersebut, Sabtu ( 13/4/24 )


" Jadi, mutlak harus ada bukti dua syarat itu dulu yang dimiliki, kalo ingin melaporkan masyarakat atas tuduhan pidana terkait lahan itu, kalo gak punya, ya gak ada dasar pidananya," sambungnya 


Sebelumnya masyarakat kelompok tani tersebut, sempat resah atas kedatangan sejumlah Oknum Aparat Kepolisian yang melakukan pelarangan untuk menanam tanaman di lahan tersebut.


Bahkan Pihak Polres Pesawaran sempat  melakukan pemanggilan untuk dimintakan keterangannya, terhadap sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok tani tersebut.


" Benar, kami pernah di panggil Polres, untuk dimintakan keterangan, terkait penanaman jagung yang kami lakukan di atas lahan itu, Alhamdulilah, syukurnya kami gak sampai ditahan," ungkap warga, yang tidak ingin indentitasnya disebut.


Terpisah, Sugiyono mewakili para Ahli waris tanah Tanjung Kemala berharap agar masalah lahan tersebut, menjadi perhatian khusus Pemerintah setempat, untuk aktif dalam ikut mengurai persoalan yang terjadi antara pihaknya dengan PTPN 7  Way Berulu.


" Pastinya, kami sangat berharap sekali Pemerintah Pesawaran terus aktif  mencarikan solusi terbaik terhadap masalah yang sedang kami hadapi dengan pihak PTPN 7, itu saja !," harap nya . *** (lilis)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama