Sumsel, (potretperistiwa.com) - Kasus Oknum Bawaslu OKU, FR dan AK sudah menemui titik terang, Sabtu (6/4/2024 ). Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyimpulkan kedua oknum tersebut terbukti melanggar kinerja.
Surat pemberitahuan status ini menjawab laporan nomor 006/Reg/LP/PL/Prov/06.00/III/2024.
Pelapornya Angga Saputra Kuasa Hukum Pelapor BP2SS dan terlapornya adalah dua oknum Bawaslu OKU, FR dan AK.
Surat pemberitahuan status ini yang bertanda tangan langsung Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan. Tertanggal 5 April 2024.
“Iya memang benar itu ,” ujar Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan.
Menurut Kurniawan keduanya melanggar kinerja karena bertemu dengan anggota Caleg dan meninggalkan arena rekapitulasi.
Masalahnya ketika peristiwa tersebut terjadi saat proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 oleh KPU OKU di Aula Hotel The Wong yang beralamat di Tanjung baru kec. Baturaja timur, tepat Minggu malam atau Senin dini hari tanggal 4 Maret 2024.
Namun, Kurniawan tidak menjelaskan apakah FR dan AK ini tergolong melakukan pelanggaran kinerja berat, sedang atau ringan.
Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi saat awak media menghubungi via telepon belum bisa komentar.
“Saya belum bisa komentar banyak. Karena ini masih dalam proses Bawaslu Sumsel,” kata', Yudi menjawab via WA.
Sementara itu Angga Saputra selaku pelapor dari lembaga Badan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) mengaku sudah mengetahui prihal surat tersebut.
Hanya saja mengenai apa sanksi bagi kedua oknum Bawaslu OKU ini, kata Angga, pihak nya masih terus mendalaminya.
Mereka akan terus menindaklanjuti dan mempertanyakan masalah ini ke Bawaslu Sumsel.
“Ya, memang benar . Kami baru mengetahui informasi tersebut sore tadi dan masalah ini akan Kita terus pantau tindak lanjutnya,” ujar Angga Saputra.
Sekedar mengingatkan kedua oknum Bawaslu OKU, FR dan AK terlibat kasus dugaan suap dengan oknum Caleg Mir dan AA (anak Mir).
Kedua oknum Bawaslu ini menurut AA berjanji bisa mencarikan suara untuk Mir pada Pileg 2024.
Targetnya kata AA keduanya menyanggupi mencarikan 4000-an suara untuk Mir, dengan kompensasi Dana mencapai Rp 1,340 M. Uang tersebut dengan berbagai rincian dan peruntukannya (baca berita sebelumnya di portal ini).
Namun, ternyata target tersebut tidak terpenuhi dan pihak Mir dan AA menuntut keduanya. Walhasil, terjadilah pertemuan pada Senin dini hari (4/3/2024) di Pancur Kemiling.
Pertemuan inilah yang menghebohkan dunia maya. Dan laporannya berproses hingga sekarang. Baik laporan ke aparat penegak hukum maupun ke Bawaslu Sumsel dan DKPP RI.***(Tim/Arif).
Posting Komentar