Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Perselisihan Masyarakat dengan Pihak perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT SKA yang berdiri di desa Sei Kuning nampaknya belum menemukan titik terang. Meski sudah ke 3 x mediasi sampai sekarang ini mediasi ke 3 bertempat di Mako Polsek Rambah samo pada Jumat 5 April 2024 yang dihadiri Camat Rambah Samo,juga Danramil Rambah Samo, beserta Kapolsek beserta jajarannya,
Dalam pertemuan tersebut hadir juga Manejer PMKS PT SKA juga Humas PT SKA. Dalam agenda rapat melanjutkan keputusan mediasi ke 2 yang di adakan di lantai 3 Kantor Bupati Rokan Hulu,
Dalam mediasi tersebut sepertinya tidak ada kesimpulan, pihak perusahaan hanya menyampaikan kalau ada penerimaan akan kami prioritaskan dari masyarakat Desa Sei Kuning, basa - basi dari pihak perusahaan kepada masyarakat sangat lah manis seakan akan tidak bersalah.
Dalam tuntutan masyarakat Sudah jelas Harus memprioritaskan masyarakat setempat 60 % Sesuai undang - undang yang berlaku, baik Permen, Perbup itu sudah di atur, namun perusahaan ini nampaknya sepele, Memang kalau pemilik perusahan itu memang sangat baik, namun Antek - anteknya yang kurang ajar tidak tau tata Kramah di kampung orang sebut Alirman,
Ditempat yang sama salah satu masyarakat yang mewakili menyampaikan, Sesuai keputusan saat mediasi di Kantor Bupati, yang disampaikan pihak dinas perijinan Propinsi, Kalau tidak ada kesepakatan dengan masyarakat desa Sei kuning maka Ijin operasional tidak kami keluarkan, Dan itulah yang membuat kami semakin lembut sehingga pihak perusahaan ini sepele, seakan akan kebal hukum, sebut pemuda yang mewakili masyarakat
Masih ditempat yang sama salah satu masyarakat yang berinisial ED menyampaikan kalau tidak ada keputusan dalam 3 hari ini maka kami akan palang jalan akses PT SKA itu,sebutnya,
Kalau memang Perusahaan PKS PT SKA itu bersekuku keras tidak mau bergandeng tangan dengan masyarakat desa Sei kuning maka lebih baik itu di tutup dan PKS nya di angkatnya ke kampungnya jangan di kampung kami cari makan kotorannya di kasih sama kami tambahnya
Camat Rambah Samo menyampaikan , silahkan di catat pihak perusahaan apa yang di sampaikan pihak masyarakat agar menjadi acuan untuk melakukan pengajuan ke pemilik perusahaan tutupnya***(Robby Bangun).
Posting Komentar