Saat awak media ke lokasi tersebut, terpantau aktivitas penambangan galian C tanah urug, menggunakan alat berat excavator di wilayah hukum Polsek Medang Kampai Polres Kota Dumai, Rabu (19/6/2024).
Di lokasi tambang galian C tanah urug itu awak media tidak melihat adanya papan nama atau papan Pelang izin usaha kemudian awak media coba menanyakan siapa yang punya usaha tersebut, kepada salah satu anggota yang dipercayai bos pemilik tambang galian C Tanah urug. Kepada media ini mengaku bahwa yang punya Orang Pekanbaru.
” Yang punya orang Pekanbaru, kalau nama kepemilikan tambang galian C bang..? saya nggak tau bang ” pungkasnya.
Tak sampai disitu, awak media ini berbincang-bincang dengan salah satu warga sekitar tambang galian C tanah urug itu, kemudian awak media ini menanyakan tentang kepemilikan tambang galian C itu lalu ibu menjawab..? Tak salah yang punya orang Dumai, tapi ada juga orang yang bilang orang Pekanbaru, tutur Ibu tersebut.
" Kalau namanya saya nggak tau ” tutur Ibu yang enggan namanya dipublikasikan.
Sedangkan penambangan bahan galian C di daerah harus melengkapi laporan rencana kerja, eksplorasi, reklamasi, anggaran dan studi kelayakan SK Izin usaha yang di terbitkan oleh pemerintah daerah atau ESDM pusat.
Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah urug, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.***(Ros)
Posting Komentar