Bandar Narkoba dari Labuhan Batu Selatan Ditangkap Polsek Tandun Rohul, Dengan Barang Bukti 31 Gram Sabu


Rokan Hulu, (potretperistiwa.cim) - Seorang pria berinisial HS (40), asal Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, ditangkap oleh personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) atas dugaan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 31 gram. Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/7/2024) sekitar Pukul 05.00 WIB.


Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa SH mengungkapkan bahwa tersangka HS merupakan bandar narkoba jenis sabu. HS diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di RT 002 RW 001 Dusun Tanjung Harapan, Desa Dayo, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul.


Saat diwawancarai oleh Humas Polres Rohul mengenai kronologi penangkapan, Iptu Lof Lasri menjelaskan bahwa tersangka HS ditangkap di rumah mertuanya di RT 001 RW 002 Dusun Tanjung Harapan, Desa Dayo. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Dayo.


Kapolsek Tandun kemudian memerintahkan Unit Reskrim dan Intel untuk melakukan penyelidikan. HS diamankan saat sedang berjalan dari rumah mertuanya menuju kebun kelapa sawit yang berada di dekat rumah mertuanya. Pada saat penangkapan, dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RW setempat.


"Di kamar tidur tersangka ditemukan barang bukti berupa satu kantong handphone warna hijau bertuliskan Asia Ponsel. Di dalam kantong tersebut terdapat satu timbangan digital merk Digital Scale, satu kotak handphone Oppo A38 warna putih yang berisi tujuh paket diduga narkotika jenis sabu, dan tiga bungkus plastik klip bening," jelas Kapolsek.


Selain itu, ditemukan juga satu alat hisap bong lengkap dengan pipet dan kaca pirek di dalam lemari pakaian di kamar tidur tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut dibawanya dari Sikampak, Labuhan Batu Selatan, dan dibeli seharga Rp 16.000.000. Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Desa Dayo, Kecamatan Tandun.


Tim kepolisian langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.


Dari hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan metamfetamin. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Lof Lasri.(Humas Polres Rohul).****Robby Bangun.

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama