Banyak Ikan Terapung, Diduga Pencemaran Limbah Ke Sungai Ngaso, Ini Penjelasan Pihak DLH Rohul


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Atas informasi Facebook dan Media online, terkait Limbah yang mencemari sungai arah Sungai Ngaso, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendatangi menyelusuri untuk verifikasi di daerah Dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Rohul Sawit Industri (RSI) dengan sisi di aliri Sungai Riak dan PT Karya Cipta Nirvana (KCN) yang sisi di aliri Sungai Ngaso.


Untuk PT PKS KCN, tepatnya berada, di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul, Senin (15/7/2024) sekitar Pukul 11.00 WIB.


Atas kejadian, pihak DLH Rohul, mendatangi dua PKS wilayah milik PT RSI dan PT KC berdasarkan viral nya pemberitaan di Media Online dan Facebook terkait adanya diduga kesengajaan perusahaan tersebut, membuang Limbah Pabrik hasil pengolahan Buah Kelapa Sawit ke Sungai Ngaso.

 
Kepala DLH Rohul melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) T Omar Krishna Adiwinata membenarkan, sudah melakukan pengecekan langsung guna verifikasi ke Dua PKS tersebut.


Meski begitu T Omar, belum dapat menyampaikan temuanya yang pasti di Lapangan.


“Kami masih proses pemantauan kelapangan bersama Tim DLH Rohul, namun untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan serta penjelasan apapun,” terangnya.


"Atas temuan ini kita tunggu hasil tes laboratorium 15 Hari kerja," jelasnya kepada Wartawan dan LSM penjara Rohul.


Merespon hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Rohul Bistok Sihombing minta kepada Pemerintah Kabupaten Rohul dan Aparat Penegak Hukum (APH) mesti tegas dalam menerapkan sangsi serta Undang-undang, karena sudah terjadi adanya pembuangan Limbah Industri yang mengakibatkan adanya pencemaran lingkungan dan berdampak kepada Masyarakat akibat Bau Pekat sangat menyengat dan Ikan banyak mati membusuk terapung.


Menurut, Bistok Sihombing, jika perusahaan tersebut diduga sengaja membuang Limbah ke Sungai, maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 UU PPLH "Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin". Pasal 104 "Setiap orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama Tiga Tahun dan denda," ungkapnya.


Sementara itu, dari Tim Media dan LSM Penjara Rohul, berharap hasil pengecekan ke lokasi kedua PKS, DLH dapat disampaikan secepatnya kepada media agar diketahui oleh Masyarakat, mengenai sangsi yang diberikan serta hukumannya.


Menurutnya, hal tersebut demi menjaga persepsi Negatif dimasyarakat luas bila hasil temuan lapangan tak disampaikan.


Selain itu, Tim Wartawan dan LSM Penjara Rohul akan mengawal proses Undang-undang yang akan dilakukan baik pihak DLH serta pihak Kepolisian.


Bahkan, menurut keterangan, Dan Kogade 351 LSM Penjara Roby Bangun, Dirinya bersama-sama rekan Tim Wartawan bersama LSM juga mendatangi lokasi Anak Sungai, Air Limbah yang semula Hitam Pekat dan berbau ini.


"Menduga pihak PKS sudah mengetahui bahwa Pabriknya akan didatangi aparat Kepolisian dan juga Dinas LH Rohul untuk mengecek, sepertinya pihak perusahaan sudah tau hal itu dan menutup saluran pembuangan limbahnya," ungkapnya 


Dia mengatakan sudah memintai keterangan Warga di sekitaran Aliran Sungai Ngaso, dari hasil informasi yang didapat dari warga yang enggan disebutkan namanya itu.


"Bahwa sudah 2 hari air di anak sungai damto mengaliri sungai Ngaso yang setiap harinya hitam pekat dan berbau busuk pekat tajam, tolong lah kami Rakyat kecil ini pak, sampaikan pada pihak terkait di pemerintahan, jangan hanya duduk diam, tanpa mengbil sikap. Dan ini dalam menjelang Pilkada, tujukkanlah sikap yang terbaik buat masyarakat, ungkapnya.


Akan tetapi Tim Wartawan dan DPC LSM Penjara Rohul berharap dan percaya pihak Kepolisian dan DLH yang memiliki kewenangan akan mengutamakan Sanksi dan penegakan hukum agar ada efek jera bagi Pelakunya.


Untuk itu, Tim Wartawan dan LSM Penjara Rohul akan ikut serta mengawal dan memonitor perkembangannya atas kasus ini. 


Tempat terpisah saat di hubungi awak media dan LSM Penjara ke pihak Korwil PT RSI, menyatakan.


"Sebaiknya klarifikasi ke staf Humas saya, Pak Robi, karena dari kemarin dan Hari ini ya bersama di lapangan mendampingi pihak DLH & pihak Desa setempat," tuturnya


Selanjutnya, saat konfirmasi ke pihak PT PKS KCN melalu telpon, tidak direspon.***(Robby Bangun).
Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama