Pemilik Sabu 2,70 Gram Berhasil Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Berkomitmen terhadap pemberantasan penyalahgunaan Narkotika, Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), kembali mengungkap Kasus  Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 2,70  Gram.


"Pengungkapan Kasus TP Penyalahgunaan Narkoba dengan Tersangka berinisial WH alias WA (28)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH, Senin (15/7/2024)


Lanjutnya, Pria tersebut ditangkap dengan Tempat Kejadian  Kejadian (TKP)  di Pinggir Jalan Lingkar Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul- Riau. 


Saat  ditanya, kronologis penangkapan, AKP Repelita menjelaskan pada Minggu 9 Juli 2024, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, mendapat informasi dari Masyarakat kalau di Desa Suka Damai, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.


Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Repelita  memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.


Dari hasil penyelidikan pada Minggu (14/7/2024) sekitar pukul 21.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul yang dipimpin  Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap WH, di Pinggir Jalan Lingkar Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu.


Dari Penangkapan tersebut ditemukan  Satu Paket Narkotika jenis Sabu,  dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Unit Hand Phone merk Oppo warna Hitam dengan Nomor SIM Card 0821-7090-xxxx, Satu Unit Sepeda Motor merk Mio 125 warna Merah dengan Nomor Polisi BM 2893 UT


"Saat  dilakukan interogasi terhadap Tersangka,  Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari  Riko, dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak ditemukan. Kemudian Barang Bukti  dan Tersangka dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Repelita. 


Terhadap kasus ini, Tambah Kasat Res Narkoba, pihaknya  selain melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku, juga sudah melakukan,  Cek Urine dan gelar Perkara.


"Nanti Kita akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, menimbang serta Uji Laboratorium Barang Bukti, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirimkan berkas Ke Kejari Rohul," tutupnya mengakhiri.***(Robby Bangun)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama