Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kabag Ops Kompol Amru Hutauruk SH, giat Focus Group Discussion (FGD) pemutakhiran Data Pemilih PSU di 31 TPS Desa Tambusai Utara bersama Bawaslu di Aula Hotel Sapadia Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah, kabupaten Rokan hulu-Riau. Kamis, (4 -Juli- 2024) sekitar pukul 14.00 Wib.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Kajari Rohul Fajar Haryowikbuko SH MH, Ketua Bawaslu Riau diwakili Komisioner Kordiv P2H Amir, Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islamy Damsir SH MH, Ketua KPU Rohul Abdul Cepi Husen SPd MM, Kaban Kesbangpol diwakili Kabid Dolla Siregar, Kasat Intelkam AKP Bunyamin SH, Komisioner Jajaran Bawaslu, Kadisdukcapil diwakili Andi Yusefil.
Kemudian, Perwakilan Parpol Partai Hanura Leni Marlina, Partai Demokrat Idris Sapri, Partai Bulan Bintang Diki Elvando, Partai PAN Afis Rifyal, PKS Paisal A Mahdi, Partai Golkar T Basrul Jamal, Partai Ummat Ade Irwan H, pihak Manager masing-masing Zona Perusahaan PT Torganda, Tokoh Masyarakat, Wartawan, PPK Kecamatan Tambusai Utara dan Panwascam Tambusai Utara
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau diwakili Komisioner Kordiv P2H Amir, Dirinya pada FGD ini.
"Alhamdulillah pada saat ini kami sudah selesai melaksanakan PSU di 3 daerah lainnya," katanya.
"Di lapangan, ditemukan karena ketidaksesuaian jumlah DPT. Kami berharap Bawaslu dan KPU membintek. Kehadiran kami ke sini untuk melakukan pengawasan sekaligus bimbingan serta memberikan arahan terkait petunjuk dan teknis dalam hal-hal yang bisa di lakukan dan tidak dapat dilakukan," katanya.
Lanjutnya, perlunya mendapatkan data secara de facto untuk mencegah terjadinya kembali PSU, dengan melakukan Pencocokan dan Penelitian Data (Coklit)
Kemudian, Komisioner Bawaslu Rohul Gummer Siregar mengucapkan terimakasih atas kehadiran seluruh tamu undangan yang telah hadir dalam FGD ini.
"Mengulas dari penyampaian Pak Amir, dalam waktu 9 hari ini kita sudah memasuki hari puncak PSU, untuk mensukseskan kegiatan ini tentu dengan melibatkan seluruh elemen Masyarakat terutama dari pihak Kepolisian," tuturnya.
Kemudian, Ketua KPU Rohul Abdul Cepi Husen SPd MM, pada 6 Juni 2024 MK mengeluarkan Amar Putusan Nomor 247 yang menjelaskan tentang PSU di Perusahaan PT Torganda Kecamatan Tambusai Utara
"Pada Kep Nomor 963 menjelaskan tentang Tata Cara Pelaksanaan PSU, Pemutakhiran data, dengan menyiapkan by name by address yang setelah itu langsung dilakukan Pemutakhiran data," katanya
Selanjutnya, Kabag OPS Polres Rohul Kompol Amru Hutauruk SH, pihaknya mengarahkan sebanyak 368 Personil untuk pengamanan PSU ini yang terdiri dari 338 Personil dari Polres dan 30 Personil dari BKO Brimob Polda Riau.
"Terdapat 5 Personil Polri untuk pengamanan di tiap pintu masuk yang sesuai dengan arahan Bapak Kapolda dan Bapak Kapolres," tegasnya.
Kompol Amru menjelaskan, dari 31 TPS dibentuk 4 Zona Kebun dengan rincian Kebun PT Torganda Karya Perdana 6 TPS dengan DPT 1.595, Kebun PT Torganda Rantau Kasai 8 TPS dengan DPT 2.132, Kebun PT Torganda Batang Kumuh I 12 DPT dengan 2.844 dan Kebun PT Torganda Batang Kumuh II 5 TPS dengan DPT 864.
"Kami memberikan 10 Personil pengamanan pada saat pengawalan Kotak suara untuk mencegah terjadinya kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan," tuturnya.
"Pada 11 Juli 2024, kami dari Polres Rohul akan melakukan serpas dan mewajibkan seluruhnya yang terlibat untuk dapat langsung menempati posisi plotingan masing-masing," paparnya.
Sementara, Staf Kadisdukcapil Andi Yusefil, menjelaskan dalam permasalahan pemilu ini, terdapat beberapa permasalahan terkait cacatnya data kependudukan Masyarakat.
"Terkait pemberian data by name by address tidak dapat diberikan terkecuali untuk kepentingan penyidikan, karena terdapat sanksi pidana," ujarnya.
"Terkait prosedur menghidupkan data seseorang, diperlukan persetujuan dari pihak Pengadilan," ujarnya lagi.
Sedangkan, Kajari Rohul Fajar Haryowikbuko SH MH, dari pihak kejaksaan mendukung yang disampaikan pihak Kepolisian dalam menegakkan Hukum, mendukung pihak Bawaslu dalam hal pengawasan serta membantu pihak KPU dalam menghadapi PSU tahun 2024 ini.
"Pada PSU ini kita lebih antusias untuk mencegah adanya tindak pidana seperti money politic, selebaran gelap. Terkait FGD ini, dalam UUD pemilu terdapat pasal pemilu mewajibkan pihak KPU," terang Fajar Haryowikbuko.
Dirinya, berharap pihak KPU dan jajaran untuk melakukan pemutakhiran data ini dengan sebaik-baiknya.
Penyampaian Manajer Perusahaan PT Torganda yang hadir pada FGD, pihaknya telah memberikan data yang lengkap kepada KPU sebagai perbantuan dalam menyukseskan PSU ini.
KPU juga turun langsung ke lapangan memeriksa data satu per satu, pihak siap menjaga PSU ini untuk selalu dalam keadaan aman damai
Pihak PT Togranda, berharap penyelesaian data DPTb dan kelengkapan logistik yang sudah dipersiapkan KPU sampai saat ini.
Ditambahkan, Komisioner Kordiv P2H Bawaslu Riau Amir, tidak tersalurkan c6, sehingga partisipan pemilu berkurang karena kurang koordinasinya KPPS kepada pihak perusahaan. "Harap memperhatikan tahapan pemberian c6 untuk menjaga keefektifan dalam penyampaian formulir c6," ucapnya.
Sekretaris Partai Umat Ade, menyampaikan Jumlah dpt yang tercatat di perusahan berapa (aktif) dan yang di luar perusahaan (PHK) berapa?
Jawaban dari pihak KPU Rohul terkait DPT, terdapat banyak penjabaran data seperti karyawan yang di PHK yang mana karyawan tersebut masih tinggal didalam kawasan perusahaan, karyawan yang di PHK yang sudah tidak tinggal di kawasan perusahaan, sehingga untuk keefektifan Pemilu ini, dalam hal terkait pemberian formulir c6, sedikit mengalami hambatan.
Sedangkan, jawaban dari pihak Perusahaan Yoan Manurung, Karya Perdana, pada saat itu kami diberi arahan untuk tidak menghitung data DPT yang berada di luar perusahaan. $Terkait karyawan yang di PHK tetapi masih bertempat tinggal di kawasan perusahaan, maka untuk DPT tetap diperuntukkan atau terdaftar di perusahaan," ujarnya
"Ucapan terimakasih atas undangan yang diberikan kepada kami selaku pihak perusahaan," pungkasnya mengakhiri.***(Robby Bangun)
Posting Komentar