Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Ditresnarkoba Polda Riau menangkap pemuda inisial MN (19) karena berupaya membawa paket narkoba jenis sabu 1 kilogram. Dia ditangkap di salah satu hotel di Pekanbaru, Riau saat menginap sebelum berangkat ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan selama ini MN lolos membawa narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Kota Pekanbaru.
"Peran MN sebagai kurir datang menjemput sabu ke Pekanbaru. Kemudian sabu itu dibawa ke daerah tujuan via penerbangan atau pesawat terbang," kata Manang, Kamis (8/8).
Manang menjelaskan, MN sudah 8 kali berhasil membawa sabu ke daerah luar Riau. Dalam sekali perjalanan, dia bisa membawa 1 kilogram sabu. MN memiliki siasat atau modus sendiri dalam membawa sabu agar lolos dari pemeriksaan petugas maupun mesin X-Ray.
"Menurut keterangan tersangka ini, sabu 1 kilogram ini dibagi menjadi 5 bungkus. Kemudian diselipkan ke dalam lipatan celana," jelas Manang.
Selanjutnya, sabu yang sudah diselipkan dalam lipatan celana tadi, dimasukkan dalam koper. Lalu, koper itu dimasukkan ke dalam bagasi pesawat untuk menghindari pemeriksaan X- ray di bandara.
"Seperti itu cara tersangka selama ini yang sudah dijalaninya. Ada sekitar 8 kali dia lolos bawa sabu itu," kata Manang.
Tugas berat MN diganjar upah Rp65 juta. Upah itu diberikan untuk sekali trip menjemput dan mengantar 1 kilogram sabu. Bahkan, MN mengaku sudah sering menjemput sabu untuk diantar lagi ke daerah tujuan sesuai arahan si pengendali.
"MN awalnya menerima uang jalan saja terlebih dahulu. Upah sebesar Rp65 juta akan diterima jika sabu itu berhasil dijemput di Pekanbaru dan dibawa ke daerah tujuan," jelas Manang.
Dari Pekanbaru tempat menjemput sabu, ada beberapa daerah tujuannya. Pengakuannya Jakarta sudah 3 kali, kemudian Lombok (NTB) dan lain-lain.
Akhirnya aksi MN terbongkar dan ditangkap tim Opsnal Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau. Pelaku ditangkap pada Minggu (4/8) kemarin.
Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
"Tim dipimpin Kasubdit II Reserse Narkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, melakukan pengintaian di lokasi hotel yang dimaksud," kata Manang.
Lalu pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB, tim melihat seorang lelaki sebagaimana ciri-ciri sesuai informasi yang didapat datang ke hotel. Pelaku lalu masuk ke kamar yang berada di lantai satu hotel.
"Lalu tim melakukan penggerebekan di kamar tersebut. Saat digeledah, didapati narkoba jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening, beratnya sekitar 1 kilogram," terang Manang.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku disuruh oleh seseorang bernama Si Tek dan Leman yang berada di Aceh untuk menjemput sabu di hotel Pekanbaru. Barang haram itu, rencananya akan dibawa dengan penerbangan ke Lombok, NTB.***
Posting Komentar