Pesawaran, (Potretperistiwa.com) - Dana Desa (DD) merupakan Alokasi dana yang diterima oleh pemerintah Desa dari APBN, yang ditujukan khusus untuk Desa sebagaimana amanah UU Nomor: 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Dana Desa juga harus dikelola, dimanfaatkan, dan direalisasikan dengan sebaik mungkin, sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal. Dana desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik atau kegiatan melawan hukum.
Namun pada kenyataannya hal tersebut berbanding terbalik dengan yang ada di Empat Desa di Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran yakni Desa Gerning, Desa Margo Rejo, Desa Sriwedari dan Desa Kresno Widodo, dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes Perubahan) T.A 2023, terlihat beberapa kegiatan yang dianggarkan Diduga terjadi markup terhadap penggunaan anggaran tersebut, sehingga menimbulkan kerugian Negara.
Saprudin Tanjung ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) Angkat Bicara terkait dengan kegiatan yang diduga di mark up oleh oknum Kades dari ke empat desa tersebut. Sepertihalnya Desa Gerning di Tahun 2023 menganggarkan kegiatan Onderlagh di Dusun Srimulyo dengan Panjang 500 Meter, Lebar 2,5 Meter Senilai Rp. 118.670.000,- Serta pembukaan badan jalan di Dusun Cibanban dengan Panjang 500 Meter, Lebar 5 Meter Senilai Rp.22.140.000,- Setelah crosscheck lapangan dikatakan saprudin tanjung kegiatan Onderlagh dan pembukaan jalan tersebut diduga syarat dengan penyimpangan, terbukti dengan Rincian anggaran biaya yang tertera di APBDes Desa setempat yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Hal tersebut disampaikan Saprudin Tanjung saat turun langsung ke lokasi di empat desa tersebut, pada Senin, (26/08/2024).
"Iya, setelah kita turun ke lapangan tepatnya didusun Cibanban yang tembus ke Dusun Srimulyo desa Gerning, disini banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, pertama pembukaan jalan yang seharusnya dibuka 5 Meter pada kenyataannya hanya dibuka 3 Meter saja, lalu untuk pengerjaan Onderlagh, anggaran segitu besar hanya untuk 500 meter, ini sangat parah sekali." Ujar saprudin tanjung saat berada dilokasi.
Tak sampai disitu, tim Investigasi Aliansi Masyarakat Pesawaran melanjutkan perjalanan ke Desa Margo Rejo Kecamatan Tegineneng, ditemukan kegiatan Paving blok Dusun Panggung Asri Barat Rt 12 dengan Volume (122m X 2 m), Rt 7 dengan Volume (125m X 2m), kemudian masih di Rt 7 dengan Volume (75m X 2m) yang menelan Anggaran Senilai Rp.125.091.700, Saprudin tanjung mengatakan kegiatan paving blok tersebut diduga sangat tidak sesuai dengan Anggaran yang tertera di APBDes Tahun 2023.
"Saat ini kita berada di Dusun Panggung Asri Desa Margo rejo, sama-sama kita lihat ya pekerjaan Paving Block ini, setelah kita tanya dengan pengerajin paving, permeter dengan jasa pasang cuma menghabiskan anggaran 80 ribu sampai 90 ribu per meternya, itu kualitas sudah bagus, lha ini parah sekali, desa menganggarkan 192 ribu permeter, lebih dari 100% keuntungan yang dia dapat, ini mah bukan di Mark up namanya, tapi sudah Merampok." Ujar Saprudin Tanjung.
Kemudian Tim Investigasi (AMP) bersama tim media melanjutkan perjalanan ke Desa Sriwedari Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, ditemukan adanya kegiatan pembangunan Onderlagh Jalan Pertanian di 4 titik yaitu di Rt 3 dengan Panjang 100M, Rt 4 panjang 270M, Rt 7 panjang 270M, Rt 12 panjang 100M yang menelan Anggaran Senilai Rp.207.025.000,- Menurut Saprudin Tanjung kegiatan-kegiatan Onderlagh di Tahun 2023 tersebut terindikasi di mark up.
"Desa Sriwedari ini banyak titik Onderlagh untuk Jalan Tani, iya disini juga sangat parah, mark up yang sangat luar biasa, kalau kita hitung permeternya mereka menganggarkan 288 ribu, nanti kita coba bedah kembali apa saja Anggaran Dana Desa di Tahun 2023 yang di mark up" Kata Tanjung.
Kemudian Tim Investigasi (AMP) melanjutkan perjalanan ke Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, disini ditemukan juga adanya dugaan mark up dana dalam merealisasikan anggaran Dana desa T.A 2023 yaitu:
1. Onderlagh Jalan Usaha Tani Dusun 3 Rt 08 dengan Volume (300m X 3m), Senilai Rp. 88.460.000
2. Badan Jalan Usaha Tani Dusun 2 Rt 05 Volume (100m X 5m), Senilai Rp.11.200.000
3. Badan Jalan Usaha Tani Dusun 4 Rt 13 dengan Volume (200m X 5m) Senilai Rp.14.400.000
4. Badan Jalan Usaha Tani Dusun 1 Rt 3 dengan Volume (1200m X 5m) Senilai Rp.44.200.000
5. Badan Jalan Usaha Tani Dusun 5 Rt 14 dengan Volume (100X5m) Rp.11.200.000
Dikatakan Tanjung selaku ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran, ia sangat prihatin dengan pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh 4 kepala desa di Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Anggaran Dana Desa yang begitu besar digelontorkan Pemerintah pusat langsung ke desa-desa dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan dengan harapan hasil yang maksimal, malah sebaliknya, diduga banyak oknum kepala desa yang memanfaatkan anggaran tersebut untuk memperkaya diri.
"Saya sangat miris melihat pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintahan desa di kecamatan tegineneng ini, setelah turun lapangan dan melihat langsung, faktanya banyak sekali pekerjaan-pekerjaan fisik, lalu kegiatan-kegiatan desa yang diduga semua dimark up, bahkan ada yang fiktif dan tidak sesuai dengan Rincian anggaran belanja desa yang tertuang dalam APBDes masing-masing Desa di Tahun 2023, terkesan anggaran tersebut digunakan untuk memperkaya diri para oknum-oknum Kepala Desa." Ucap Tanjung.
Selain itu, Saprudin Tanjung juga menyoroti terkait persoalan Penerimaan Bagi Hasil Pajak (PBH) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
yang dikeluhkan oleh banyak aparat Desa dan menjadi isu publik di Kabupaten Pesawaran yang tak kunjung di bayar oleh Pemerintah Daerah.
"Yang paling krusial itu sebenernya di Tahun 2023, berdasarkan Peraturan Bupati Tahun 2022, ADD dan PBH, sudah disahkan untuk penerimaan nya kepada desa, tapi yang terjadi itu tidak sesuai dangan apa yang di Perbubkan, nah ini miris sekali, karena berdampak pada pelaksanaan kegiatan yang ada di Desa-desa tidak terealisasi atau bisa dikatakan fiktif, apalagi untuk ADD yang mengakibatkan gaji perangkat desa tetunggak, nah nanti kita bahas lebih jauh" Tutup Tanjung.*** (lilis)
Posting Komentar