Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Personil Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul), melaksanakan giat Jumat Curhat Quick Wins Presisi Polri (JC- QWPP) bersama Masyarakat, guna terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kegiatan dilaksanakan, Jum'at (1/8/2024) sekitar pukul 09.00 Wib, di Desa Suka Damai, dengan Personil Pelaksana Kanit Samapta AKP HN Setiawan, Panit II Aiptu Syahrianto, Panit Yanmin Aiptu Arwan Utama, Bhabinkamtibmas Bripka Samsul Hamadi, Kanit Provam Bripka M Irfan Huda Tokoh Masyarakat dan Pemuda lainnya.
Perwakilan Tokoh Masyarakat Dalam Jumat curhat tersebut menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Polsek Ujung Batu yang sudah hadir di Desa Suka Damai ini dalam kegiatan Jum'at Curhat dan mengapresiasi kegiatan yang dibuat Kapolri dengan gagasan ini sangat didukung, karena dapat melakukan silaturahmi langsung bersama Polri dalam menyampaikan langsung apa - apa saja yang menjadi kendala kami Warga.
Masyarakat sangat resah dengan adanya keluhan seperti banyaknya pasangan - pasangan yang tidak jelas Surat Nikahnya yang menempati rumah - rumah kontrakan yang ada di Desa Suka Damai ini.
Meminta kepada pihak Polsek Ujung Batu memberi penjelasan penanganan hukum tentang tindak pidana tipiring dimana masyarakat menganggap percuma melaporkannya karena pelaku tidak bisa dihukum.
Merespon hal ini, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kanit Samapta Polsek Ujungbatu AKP HN Setiawan, Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Masyarakat yang telah sudi menerima program Jumat Curhat ini
"Memang benar ini program yang dibuat oleh Bapak Kapolri dengan tujuan untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat sekaligus dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk menampung apa - apa saja yang menjadi kendala dan perhatian dari Masyarakat," sebut AKP HN Setiawan
"Terimakasih atas informasi yang sudah diberikan, Kami akan berkoordinasi dengan Kasi Trantib Camat, Kepala Desa RT RW agar kita mencek kelapangan, apabila kita temukan pasangan yang bukan suami istri agar kita kasi teguran serta kita suruh mengosongkan rumah kontrakannya," tuturnya.
Lanjutnya, Tindak Pidana Ringan bisa dihukum, namun kami harapkan terlebih dahulu agar dilakukan problem Solving terlebih dahulu dengan membuat Surat Kesepakatan, apabila masih mengulang perbuatannya kembali
"Maka silahkan laporkan ke Polsek Ujung Batu dan kami akan melakukan Penyidikan meskipun masih Tindak Pidana Ringan dan apabila sudah Inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap dari putusan Pengadilan dan masih di ulang kembali perbuatannya maka itu sudah bukan merupakan Tindak Pidana Ringan dan kami sudah dapat melakukan Penahanan terhadap pelaku," pungkasnya mengakhiri.***(Robby Bangun)
Posting Komentar