Rokan Hulu,(potretperistiwa.com) - Pabrik Kelapa Sawit PT. Sumatra Karya Agro ( PKS PT SKA) Desa Sei Kuning yang baru beroperasi seumur jagung diduga sudah ke dua kali mencemari sungai Siabu Sumbek. Dimana sungai terSebut digunakan warga setempat untuk kebutuhan dan kerambah ikan.
Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro ini berdiri di desa Sei kuning kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) -Riau sejak 28 Desember 2023 lalu, Sudah sangat meresahkan masyarakat sekeliling PKS tersebut berdiri,
Semula masyarakat Desa Seikuning Sangat senang dengan kehadiran Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro dan mengharapkan jadi berkah di sekelilingnya Namun sebaliknya harapkan masyarakat hampa bertolak belakang dan Berobah menjadi Mala petaka,
Ketika awak media mengkonfirmasi kepada salah satu Dinas lingkungan hidup yang ada di Rokan Hulu, yang akrap di sapa Irwan Pahri menyampaikan,” kalau pencemaran lingkungan ini yang mengakibatkan mati ikan sebanyak ini, semuanya kewenangan DLHK Propinsi dan sekarang ini mereka dalam perjalanan kemari,” sebutnya.
Pantauan wartawan, Irwansyah Hasibuan alias Jugul menyampaikan, setelah Kehadiran pengawas DLHK Propinsi Sangat berbeda sikap dan etika, yang beberapa orang mengambil sampel air limbah tersebut sebelumnya mengaliri diduga dari Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro, (PKS PT. SKA) Dan Canra Hutasoit berusaha diduga mengintimidasi salah seorang kelompok tani bernama Jaka petani peternak ikan tersebut.
Canra Hutasoit dengan cara menghujat beberapa pertanyaan " Seberapa banyak ikan dalam Per Kerambah dan Meminta Bon Pembelian Ikan Berapa lebar kerambahnya, berapa hari ikan yang kecil Juga ikan yang besar sudah, juga berapa bulan Sebut Canra Hutasoit,"
lagi ujar Irwansyah Bukan disebut mengarah apa penyebab ikan mati dan dari mana asal air hitam pekat yang bauk itu datangnya, malah sebaliknya Aneh...! Jelas irwansyah.
Salah Satu Awak Media Massa Irwansyah Hasibuan setelah menyelusuri/ mengikuti anggota DLHK propinsi Riau mengambil sampelnya. Dan mencoba konfirmasi langsung dengan Canra Hutasoit Secara drastis menjawab dengan ramah tamah kita akan mengumumkan hasil lef 15 hari ke depan nantinya dan kita akan membantu masyarakat yang terdampak, sebutnya,
Dalam Pasal 104 UU PPLH , Setiap orang yang Melakukan dumping Limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 60 di pidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 ( tiga )tahun dan denda paling banyak Rp 3 000 000 000 00 ( Tiga miliar. Rupiah)
Dengan cara komunikasi pihak pengawas DLHK propinsi terhadap Masyarakat yang terdampak petani kerambah ikan begitu banyak, namun Aneh tapi Nyata Oknum DLHK Propinsi Mendesak Menotal Kerugian Petani Yang terdampak Limbah PKS PT Sumatera Karya Agro ( PT SKA) Mari sama sama kita pantau rekan rekan agar jangan ada lagi, akibat kenakalan oknum , oleh Masyarakat Awam jadi tertindas
Maka Irwansya yg akrap di panggil Jugul Hasibuan meminta kepada Pemerintah yang terkait di bidangnya, terutama kepada Pemerintahan Rohul dan Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) Agar ikut Membantu jalan proses matinya Ribuan ikan yang berada di sungai siabu sumbek milik Petani Masyarakat, yang sebelumnya bertujuan mendongkrak ekonominya warga, namun sekarang seketika jadi punah Rugi Besar, dan kami sangat berharap kepada instansi terkait di bidangnya juga aparat kepolisian, hendaknya berdiri tegak lurus dan mengedepankan kebenaran dan tidak ada intervensi terhadap masyarakat yang lemah sehingga masyarakat mendapat haknya sebagai warga negara Indonesia" Tegasnya.
"Semalam sudah turun dari Rohul siang, malamnya dari propinsi, hari ini juga mau kesana, anehnya kok DLHK yang nego untuk berdamai mendesak trus, sementara hasil lef 15 kerja, saya Ndak terima caranya, kalau trus di desak orang itu, saya laporkan ke polres atau ke Polda ajalah" Pungkasnya.***(Robby Bangun/Tim).
Posting Komentar