Pesawaran, (Potretperustiwa.com) - Masyarakat Gedong Tataan digegerkan oleh aksi pencurian yang terjadi di Dusun Suka Tinggi, Desa Wiyono, Kab. Pesawaran. Aksi pencurian ini bukanlah kasus biasa, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 10 juta dari rumah seorang warga pada siang hari bolong, tepatnya pada Hari Sabtu, (10/08/2024).
Korban dari kejadian ini adalah Hantoro (48), seorang buruh yang tinggal di Desa Wiyono, Kab. Pesawaran. Uang yang dicuri merupakan tabungan yang dikumpulkan dengan susah payah untuk kebutuhan keluarga. Pada saat kejadian, rumah Hantoro dalam keadaan sepi. Pelaku, yang belum diketahui identitasnya pada saat itu, merusak pintu depan dan langsung mengincar lemari di dalam kamar, tempat di mana uang tersebut disimpan. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang.
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan bergerak cepat. Hanya dalam waktu dua (2) hari, pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekira Pukul 12.00 WIB, pelaku yang kemudian diketahui berinisial IS (32) berhasil diringkus. Pelaku merupakan tetangga Korban yang juga tinggal di Desa Wiyono. Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku.
Kepada Polisi, pelaku IS mengaku bahwa telah melakukan pencurian uang tunai milik Hantoro yang disimpan di dalam lemari baju. Uang dari hasil curian tersebut digunakan untuk membeli beberapa barang, termasuk pakaian yang ditemukan polisi sebagai barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah kaos hijau dengan tulisan "CHOOSE HAPPY", bra berwarna pink, dan rekaman CCTV dari rumah korban yang menunjukkan aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yaqub, S.Pd., menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah kami. Kasus ini akan kami usut sampai tuntas hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH-Pidana hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun.,” tegas Mulyadi.
Ditempat terpisah, Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi terhadap keberhasilan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan dalam menangani kasus ini. Kapolres berharap, dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat semakin percaya kepada kinerja kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Pesawaran.
Jajaran Kepolisian Resor Pesawaran mengimbau masyarakat kususnya wilayah Kabupaten pesawaran untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.***(lilis)
Posting Komentar