Sumsel, (potretperistiwa.com) - Unit II Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Yang di pimpin langsung Kanit Idik II IPDA Syamsul Rizal melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah yang di duga bandar Narkoba yang sering beroperasi di wilayah Hukum Polres OKU.
Penggerebekan di lakukan pada hari Kamis, 15 Agustus 24 , di Jalan Pahlawan Kemarung Lorong Cempedak, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU Provinsi sumatera selatan
“Pada saat di lakukan nya penggrebekan dan penangkapan Aparat Polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial (DA) usia (42 th) yang berdomisili di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa serbuk Cristal putih jenis sabu – sabu dengan berat bruto 6,55 gram. Yang di temukan di dalam lemari kamar rumah tersangka dan di akui adalah milik tersangka, DA” ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni Melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon pada awak media dini hari Kamis,(15/08/24).
Dari perbuatan pelaku di akan di kenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti di bawa ke Mapolres OKU guna untuk di proses dan di mintai keterangan lebih lanjut.***(Arief).
Posting Komentar