Arogan, Kepsek UPT SMPN 2 Kampar Perintahkan Satpam Larang Wartawan Masuk ke Sekolah

Ket. Foto : Taufiq Hidayat, Securty UPT SMPN 2 Kampar yang diduga Arogan menghalangi Tugas Jurnalis

Kampar, (potretperistiwa.com) - Pihak Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) SMP Negeri 2 Kampar hingga Jumat (27/9/2024) belum dapat dimintai keterangan mengenai dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2023. Yang mana sebelumnya pihak dari LSM INAKOR DPD Kabupaten Kampar sudah resmi melayangkan surat konfirmasi.


Hal tersebut disebabkan oleh petugas keamanan sekolah mengunci pagar sekolah dan menyebutkan bahwa Wartawan dan LSM tidak boleh masuk ke area sekolah.


 " Saya menjalankan perintah Kepala Sekolah Dalina, S.Pd, kalau dasar hukum saya tidak tahu yang jelas Wartawan dan LSM dilarang masuk ke Sekolah ” ujar Satpam UPT SMPN 2 Kampar yang diketahui bermana Taufiq Hidayat.


Masih kata Satpam UPT SMP N 2 Kampar, silahkan laporkan saya, saya makan gaji disini dan saya diperintahkan Kepala Sekolah, Memang saya belum Diksar SATPAM, tapi saya ditunjuk Kepala Sekolah jaga disini, saya tidak tahu perintah salah atau benar yang jelas saya laksanakan, katanya.


Ditempat terpisah Kabid Ketenagaan Disdik Kampar Admiral saat dihubungi melalui seluler terkait hal tersebut mengatakan," silahkan konfirmasi ke Bagian Dikdas. Kalau Masalah tersebut saya gak bisa jawab, nanti salah jawab, sebut Admiral.


Disinggung terkait UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 18, dan apakah kebijakan sekolah bisa melampaui aturan hukum, Admiral menyebutkan mungkin itu kebijakan Sekolah,  kalau salah saya kurang tahu datang aja ke Dikdas konfirmasi, kalau melalui HP takutnya terputus - putus salah artian, ucapnya.


Ketua Umum LSM Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia (KIPPI) Nelson Hutahaean saat diminta tanggapan terkait hal tersebut mengatakan,” kalau  ada sekolah atau ada Securty menghambat tugas seorang Jurnalis dalam melaksanakan tugas berarti disitu diduga banyak masalah yang ditutup - tutupi, karena LSM dan wartawan mempunyai tugas sosial kontrol melalui pemberitaan dan laporan, jadi jika dalam waktu dekat hal tersebut tidak dicabut kami dari LSM KIPPI akan menyurati Diskdik Kabupaten karena itu merupakan layanan publik.


" LSM dan Wartawan wajib dan berhak mengetahui pengunaan Dana Sekolah dan sekolah jika itu tidak dicabut kami akan datang ke lokasi dan resmi menyurati besok akan kami  kenakan Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik (KIP) " beber Pria bermarga tersebut.


Masih kata Nelson, apa yang dilakukan oleh Securty UPT SMP Negeri 2 Kampar sudah bisa dilaporkan berdasarkan Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,   dimana pada pada Pasal 18 menerangkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000. Namun perlu kita dalami karena dugaan kami aktor atau tokoh utama bukan Satpam tapi tokoh utama adalah Kepsek dan juga  bisa dikaitkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.


”  Jika hal ini tidak segera ditanggapi, maka kami (Red- LSM KIPPI) akan turun ke lokasi jika itu tidak di cabut maka kami akan pantau disana akan menyurati dan investigasi, karena kuat dugaan sekolah UPT SMPN 2 Kampar banyak Masalah, kalau tidak ada masalah kenapa harus dilarang.  Berdasarkan Kode Etik Jurnalis (KEJ) tidak boleh dilarang wartawan melakukan peliputan, kemudian sangat disayangkan oknum Kepsek pura - pura dungu tidak mengetahui UU Pers, pungkas Nelson Hutahaean.***(TIM).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama