Diduga Melakukan Penipuan, Lurah LPM Koperasi dan PT di Pelalawan Dilaporkan


Pelalawan, (potretperistiwa.com) - Pelalawan membuat lelang terbuka untuk pengelolaan lahan seluas ± 105 Ha milik masyarakat kelurahan Pelalawan dengan jangka waktu pengelolaan 2024 – 2029 dimana Lurah  membentuk tim panitia lelang dan Lelang tersebut di menangkan oleh PT. Teluk Pelalawan Raya milik Sdr. Tengku Toni Iswanto berdasarkan pengumuman yang dilakukan panitia lelang pada tanggal 28 Desember 2023.


Setelah pengumuman lelang tersebut Sdr. Toni langsung melaksanakan kewajibannya berupa pembersihan lahan, pemupukan dan melakukan penyisipan tanaman sawit tersebut berdasarkan kontrak yang di tandatangani dgn pihak LPM Kelurahan Pelalawan.


Namun timbul permasalahan saat Sdr. Toni akan menjual buah sawit dari lahan tersebut ke PT. Adei Plantation  dimana DO yang seharusnya atas nama PT. Teluk Pelalawan Raya sebagai pemenang lelang tidak dapat di berikan karena DO masih atas nama PT. Mitra Pelalawan Setia yang bermitra dengan Koperasi Sinar pelalawan dan setelah di cari informasi teryata Koperasi Sinar Pelalawan dengan PT. Adei Plantation  memiliki perjanjian kemitraan pengelolaan berkelanjutan industri pengelolaan kelapa sawit selama ± 20 tahun terhadap lahan yang dilelang tersebut diketahui oleh Lurah Pelalawan, Camat Pelalawan dan Dinas Perkebunan Pelalawan.


Tidak terima merasa di tipu Sdr. Toni melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau pada tanggal 28 Agustus 2024.


Saat di konfirmasi oleh awak media melalui kuasa hukumnya Jaka Marhaen SH membenarkan adanya laporan di Polda Riau tersebut dan saat ini kita dan Team menunggu tindak lanjut dari Polda Riau terhadap laporan kita tersebut, dijelaskan lebih lanjut bahwa dugaan tindak pidana penipuan tersebut dilakukan secara tersistematis oleh para pihak yang berlindung di balik perjanjian dan kesepakatan-kesepakatan yang di buat berdasarkan kekuasaan yang mereka miliki, sebut Jaka


lebih jauh team Law Office Jaka Marhaen SH menelusuri dimana banyak permasalahan yang terjadi di lahan yang di lelang tersebut salah satunya hak-hak masyarakat terhadap hasil lahan tersebut selama ini tidak terakomodir dengan baik, namun saat ini kita akan fokus pada permasalahan yang menimpa klien kita dulu kata Jaka marhaen.


Sementara itu sampai berita ini diterbitkan pihak pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum dapat di konfirmasi.****(tim)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama