LSM INAKOR Kampar Sebut Banyak Honor 'Titipan' Dinas Bekerja di Sekolah ?

Ket. Foto : Ilustrasi Honorer titipan/Nett

Kampar, (potretperistiwa.com) - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Independent Nasionalisme Anti Korupsi (DPD LSM INAKOR) Kabupaten Kampar  baru-baru ini mengungkapkan masalah serius yang dihadapi oleh pemerintah daerah (Pemda) terkait tenaga honorer. Apalagi menjelang Pembukaan PPPK pada tahun 2024 ini.


Banyak dari mereka diduga  merupakan titipan dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Khususnya di tingkat SMA di Kabupaten Kampar, ujar Jon Herman selaku Ketua DPD LSM INAKOR Kampar pada Kamis (26/9/2024).


Kata Jon Herman, mereka diduga titipan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Dari dugaan investigasi kami ada keluarganya di Dinas sehingga Surat Keputusan (SK) Honor mudah keluar dan langsung bekerja di sekolah yang dituju mereka.


” Ini tentu perlu kita dalami, karena sangat merugikan, dan dalam hal ini kami akan dalami dan akan segera berkordirnasi dengan Dinas terkait ” katanya.


Ditempat terpisah salah satu Honorer di SMA yang berada di Kabupaten Kampar inisial DV menyebutkan, bahwa disekolah kami banyak tenaga honor baru yang bekerja. 


” Banyak Honor baru, baru masuk pada bulan September ini dan mereka langsung mengantongi SK dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau, katanya ada orang dalam Dinas yang memuluskan untuk lulus jadi honorer di Sekolah ” beber DV.


DV, juga mengatakan, padahal kan gak boleh angkat Honorer, tapi fakta di lapangan sungguh berbeda ya, kayaknya aturan hanya berlaku bagi wong cilik. Kalau untuk yang ada keluarga jadi pejabat kayaknya gak berlaku, cetus DV.


Sebelumnya, Pemerintah melarang kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk tidak mengangkat pegawai non-ASN atau honorer mulai terhitung tanggal 28 November 2023.


Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN. Aturan itu diterbitkan pada 31 Oktober 2023.


Jika tak mematuhi larangan tersebut, maka pejabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.


"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, isi pasal 65 ayat 3 UU ASN.


Pada pasal 66 UU ASN diamanatkan bahwa pegawai non-ASN alias tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.


Sementara itu sampai berita diterbitkan Redaksi pihak - pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum dapat dikonfirmasi.*****(Fnd).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama