Terkait Isu Netralitas, Bawaslu OKU Panggil Beberapa ASN, Arif Awlan Sebut Bawaslu 'Keliru'


 Sumsel, (potretperistiwa.com) - Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bergerak cepat (Gercep) menindak lanjuti pemberitaan Media terkait kehadiran sejumlah pejabat dalam acara pembukaan grass track di Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, OKU, pada 24 Agustus 2024 lalu. Beberapa pihak yang terlibat telah di panggil untuk memberikan klarifikasi oleh Bawaslu OKU, Jumat petang (06/09/24).


Empat pejabat yang menjadi fokus klarifikasi tersebut adalah Kepala Badan Ketahanan Pangan Slamet Riyadi, Kepala Dinas Pariwisata Alfarizi, Kepala Desa Lubuk Batang Lama Jus Imani, dan Sekretaris Daerah OKU Dharmawan Irianto. Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami klarifikasi yang telah di berikan.


“Hari ini, Bawaslu telah memanggil beberapa pihak terkait isu netralitas ASN dalam acara tersebut (grass track). Kami sedang melakukan pendalaman atas klarifikasi ini,” ujar Yudi Risandi dalam konferensi pers, Jumat petang (6/9/2024).


Yudi menjelaskan bahwa pemberitaan di media menjadi dasar Bawaslu untuk meminta klarifikasi dan melakukan kajian terhadap pihak-pihak terkait. Dalam proses ini, Bawaslu OKU menggunakan Perbawaslu No 8 Tahun 2022.


"Itu temuan dari Bawaslu. Kami mendapat informasi dari beberapa pemberitaan media. Dari situ kami menganalisis dan melakukan klarifikasi apakah benar ada pelanggaran Netralitas ASN atau tidak," kata Yudi.


Bawaslu OKU berharap media dan masyarakat bersabar menunggu hasil pendalaman lebih lanjut. "Besok akan ada klarifikasi lagi dengan satu lembaga. Saat ini, kami belum bisa menyimpulkan apakah ini terkait netralitas ASN atau tidak," tandas Yudi.


Langkah Bawaslu Dinilai Keliru

Namun, tindakan Bawaslu OKU ini dianggap "agak laen" oleh Arif Awlan lawyer muda ternama dan juga seorang Ketua Peradi OKU Raya. 

Menurutnya, jika Bawaslu OKU Merujuk pada Perbawaslu No 8 Tahun 2022, hal itu tidak tepat. Perbawaslu tersebut tidak mengatur netralitas ASN, melainkan penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu dan Pemilu TSM yang di lakukan oleh calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan pasangan calon kepala daerah.


"Seharusnya Bawaslu menggunakan Perbawaslu No 7 Tahun 2022 yang mengatur temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Tahapannya jelas di sana," tegas Arif.


Selanjutnya , Arif juga mengkritisi prosedur Bawaslu yang menurutnya terbalik. "Mestinya kajian di lakukan terlebih dahulu, baru klarifikasi. Sekarang, mereka melakukan klarifikasi dulu baru kajian. Mana temuannya?" ujarnya.


Arif juga mempertanyakan temuan yang diambil dari pemberitaan media, yang menurutnya tidak termasuk dalam pasal 2 Bab II soal temuan. “Temuan seharusnya berasal dari laporan masyarakat atau pengamatan langsung, bukan dari berita di media,” tambahnya.


Ia juga menyoroti soal Netralitas ASN. Menurutnya, tidak jelas siapa yang di duga menjadi pihak yang di untungkan, mengingat saat acara tersebut belum ada pasangan calon yang terdaftar. "Acara itu merupakan kegiatan Karang Taruna untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan. Jadi, klarifikasi ini sangat aneh. Bahkan bisa di katakan konyol," sindir Arif.


Arif menutup komentarnya dengan mempertanyakan, “Untuk apa Bawaslu punya struktur hingga ke PTPS jika hanya mengandalkan pemberitaan media sebagai dasar temuan? Dan ingat, belum ada pasangan calon yang mendaftar saat kejadian tersebut. Jadi, mereka berpihak kepada siapa?” bikin rakyat bingung".***(Arief).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama