Pelalawan, (Potretperistiwa.com) - Langkah Bupati Pelalawan H Zukri yang berkirim surat kepada Tim Invers Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Riau melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru mendapat dukungan masyarakat yang selama ini merasa tidak adanya kepastian hukum atas tanah yang mereka garap untuk menopang kehidupan keluarga mereka.
A. Rahmat, Petani asal Segati kecamatan Langgam mengaku selama ini kehilangan gairah untuk menggarap lahan yang dikuasainya pada awal dekade 2004an, padahal sebelumnya lahan itu adalah semak belukar yang ditanami karet oleh ayahnya terdahulu. Menurutnya lahan yang ditanami sawit itu sering dijadikan alasan oleh perusahaan maupun aparat untuk menakuti nya.
“Sebetulnya di tanah itu ada sawit yang menghidupi kami sekeluarga di masa tuanya, namun karena hidup kami masyarakat kecil ini jadi tidak tenang. Ada saja yang datang kadang dari perusahaan yang mengatakan lahan itu masuk kawasan HGU perusahaan maupun HTI perusahaan, kadang dari aparat mengatas namakan hukum,”katanya.
“Padahal tanah itu milik leluhur kami turun temurun, tujuan nya saat itu dijadikan aset yang diharapkan menghidupi keluarga kami di masa tua. Namun karena tidak tenang menggarapnya jadi tidak maksimal mengolahnya,” akunya.
Dengan adanya keberanian Bupati Pelalawan menerobos kekakuan birokrasi selama ini, tentu menjadi nilai plus bagi Pemerintah daerah dibawah kepemimpinan H Zukri yang ikhlas berjuang untuk mengembalikan hak hak rakyat kecil.
“Sudah puluhan tahun nasib kami digantung tak bertali, dan sekarang kami bersyukur kali punya pemimpin yang mau berjuang untuk mendapatkan hak hak kami,”akunya.
Senada dengan A. Rahmat, Pemilik kebun sawit di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras merasakan eforia yang sama, walau baru setakat berkirim surat, namun itu seakan membuka ratusan asa para petani kecil yang kerap jadi korban arogansi perusahaan dan aparat dengan dalih masuk kawasan hutan.
“Biasa kita hadapi, yang menyerobot tanah kami dengan alasan tanah kami masuk HGU perusahaan la, masuk kawasan hutan la. Harapan kami gantungkan di pundaknya pak Zukri untuk memperjuangkan nasib kami. Nasib tanah tanah kami yang kana diwariskan ke anak anak cucu kami.” Ujarnya tegas.
Perjuangan H Zukri untuk rakyat Pelalalwan melalui Surat bernomor 800/sekre/DPMPTSP/2024/220 tertanggal 12 Juli 2024 itu sejati merupakan upaya pro aktif pemerintah daerah dalam menindaklanjuti surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.6132/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/3/2024 tenteng peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawan hutan revisi III dan percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan untuk lahan garapan kebun masyarakat dalam kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan.
Surat itu terkhusus yang ditujukan kepada institusi pemerintah yang wewenang untuk menyelesaikan permasalahan agraria yang dirasakan oleh masyarakat yang sudah berpuluh tahun memperjuangkan hak atas tanah dan kebunnya itu sebagai sebuah ikhtiar dari pemerintah daerah dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
"Salut buat pak Zukri, bisa melihat celah untuk memperjuangkan hak masyarakatnya. Lagian surat yang dikirim itu kan karena ada keputusan menteri LHK, untuk mempercepat penyelesaian tanah dan kebun masyarakat dalam kawasan hutan dan perkebunan perusahaan. Keputusan itu kita tangkap sebagai jalan untuk menyelesaikan masalah masalah tanah yang melibatkan petani di Kabupaten Pelalawan, kami sangat mengapresiasi ini,"kata Aktivis Firdaus, Jumat (3/10/2024).
Dengan dukungan dan doa masyarakat Kabupaten Pelalawan, lanjutnya. Jika dalam pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi yang dilakukan PPTPKH nanti. Tim yang turun di buka pintu hatinya oleh Allah SWT, dan di turunkan hidayah ke hatinya, sangat terbuka peluang untuk memberikan hak penuh atas tanah itu kepada masyarakat. Melalui surat itu lahan lahan yang dikelola oleh masyarakat, yang masuk kawasan hutan atau kawasan HTI perusahaan itu diminta tim Invers untuk di verifikasi.
“Jika perjuangan pak Zukri itu berhasil, ada seluas lebih kurang 33.616 hektar tanah yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pelalawan menjadi hak penuh masyarakat dan diakui oleh negara. Ini jadi amal jariah pak Zukri, karena yang menikmati dari tanah itu akan turun temurun,” lanjut Firdaus.
Optimisme kembalinya kedaulatan rakyat di tanah tanah sepadan perusahaan dan hutan juga dirasakan oleh Ahmad, warga pemilik tanah di teluk Mernati. Ia sendiri mengaku mengajukan permohonan kepada Bupati Pelalawan untuk dimasukkan tanahnya dalam mendapat legalitas hukum dari negara.
"Selama ini perusahaan di anak emaskan oleh pemerintah, main serobot aja mereka. maka nya saya ikut mengajukan permohonan agar tanah saya bisa mendapatkan legalitas yang jelas.”katanya
Pria separuh baya itu mengaku bukan pemilih H Zukri pada Pilkada 2020 lalu. Namun yang ia rasakan di masa kepemimpinan H Zukri berlaku untuk semua masyarakat Kabupaten Pelalawan.
“Semoga pak Zukri di beri kekuatan untuk memperjuangkan nasib kami masyarkat ini kedepannya,”pungkasnya.***(WT PUTERI)
Posting Komentar