Kampar, (Potretperistiwa.com) - Praktik kasus jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Kabupaten Kampar marak terjadi meski telah dilarang oleh pemerintah pusat dan daerah.
Bedanya, kali ini kegiatan tersebut tidak dilakukan di sekolah. Agar tidak tercium diduga pihak sekolah mengarahkan agar para siswa dan orang tua siswa membeli ke toko buku tertentu yang disinyalir telah bekerjasama dengan pihak sekolah.
Hal ini diungkapkan oleh sumber terpercaya, yang tidak bersedia disebutkan namanya, Jumat (04/10/2024) di Desa Pantai Raja. Sumber mengatakan bahwa adanya penjualan Buku LKS kepada siswa siswi SMP Negeri 3 Perhentian Raja yang berlokasi di Desa Pantai Raja, Kec Perhentian Raja, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Menelusuri hal itu, Sabtu (05/10/2024) awak media langsung mengunjungi SMP Negeri 3 Perhentian Raja sembari menanyakan beberapa murid di lingkungan sekolah tersebut, untuk mengetahui kebenaran yang dikatakan sumber.
Hal tersebut dibenarkan beberapa siswa dengan rasa takut. terkait adanya pembelian buku LKS namun tidak disekolah, melainkan gurunya (Wali Kelas) mengarahkan untuk membeli ke salah satu fotocopy yang telah di tentukan.
“belinya di fotocopy bang, harganya 120 ribu 10 buku, iya di arahkan guru wali kelas”.Beber siswa
Awak media langsung mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Perhentian Raja Yusrina diruang kerjanya, ia berdalih tidak ada mengarahkan namun ia mengatakan dirinya telah serahkan hal itu ke fotocopy dan tidak memaksakan untuk membeli.
“bukan kami yang jualannya, kan diluar bukan kami yang mengapakannya, kami serahkan ke fotocopy, kalau mau beli silahkan”.Ucap Kepsek
Kuat diduga ada kerjasama Kepsek dengan pihak ketiga demi mencari keuntungan, hal itu terkesan tidak mengindahkan aturan pemerintah bahwa buku LKS jelas dilarang untuk di jual belikan ke siswa siswinya.**
Sumber : Melayu Post
Posting Komentar