Diduga Bekerjasama dengan Distributor Bisnis kan LKS, Kepsek Dikonfirmasi Bungkam


Kampar, (Potretperistiwa.com) - Meski sudah dilarang Pemerintah, Kepala Sekolah (Kepsek), Unit Pelaksana Tugas (UPT) Sekolah Dasar (SD)  Negeri 034 Tarai Bangun, Kec. Tambang, Kab. Kampar, Provinsi Riau, diduga lakukan praktek jual beli Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) . 


Bedanya, kali ini praktek Penjualan buku LKS kepada siswa-siswi (murid) tidak dilakukan di sekolah, tapi para murid dan orang tua murid membeli ke toko buku tertentu diduga unDemi mengelabui publik. 


Toko buku atau tempat yang sudah di rekomendasikan tersebut diduga sudah bekerja sama dengan pihak sekolah. 


Berdasarkan Informasi yang diterima media dari salah seorang Sumber terpercaya, bahwa adanya penjualan buku LKS kepada murid SD Negeri 034 Tarai Bangun. 


Bahkan, hasil penelusuran bahwa hal itu benar adanya dengan dibuktikan bahwa salah satu wali murid yang tidak disebutkan namanya ketika di tanyakan tim media pada Kamis (03/10/24), membenarkan adanya pembelian buku LKS. 


Lebih ironinya, Satu (1) buku LKS dibandrol dengan harga 17 Ribu Rupiah untuk 9 Mata Pelajaran atau 153 Ribu untuk keseluruhannya. 


"buku LKS ada Pak anak saya punya, harganya 17 Ribu pak itu kemarin saya bayar untuk 9 mata pelajaran." Ungkapnya


Hal itu juga dikatakan salah seorang wali murid yang berbeda lagi, ia membenarkan pembelian dengan harga 17 Ribu Rupiah, namun kali ini wali murid yang tidak kami tidak sebutkan namanya ini mengatakan pembelian Buku LKS tersebut di toko yang tidak jauh dari sekolah. 


Walau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan telah di jelaskan secara rinci bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Serta, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8/2016 Tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.


Namun 2 payung hukum terkesan tidak berguna alias menjadi pajangan saja bagi pihak yang tidak bertanggung jawab. 


Hingga berita ini dimuat, Hartono, Kepala Sekolah UPT SD Negeri 034 Tarai Bangun, Belum merespon Konfirmasi awak media melalui Whatsap  +62 813-7198-1xxx, Kamis (03/10/24) terkait adanya penjualan buku LKS kepada Murid SD Negeri 034 Tarai Bangun.**



Sumber : Rilis Melayu Post

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama