Keterangan Foto ; Kepala UPT SMPN 1 Bangkinang Kota Masniar, S.Pd |
Kampar, (potretperistiwa.com) - Adanya dugaan penyelewengan dana anggaran pada penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) T.A 2023, Lembaga Swadaya Masyarakat Independent Nasionalisme Anti Korupsi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi Kampar segera memeriksa Masniar, S.Pd selaku Kepala UPT SMPN 1 Bangkinang Kota, Kamis (3/10/2024).
Pernyataan itu disampaikan Jon Herman selaku Ketua DPD LSM INAKOR Kampar kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar.
” Kami menduga dari laporan penggunaan Dana BOS pada K7 di UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota diduga terindikasi syarat korupsi. Kemudian kami (Red-LSM INAKOR Kampar) telah melayangkan surat konfirmasi terhadap Kepala Sekolah, namun sampai hari ini Surat Konfirmasi belum dibalas " ujar Jon Herman.
Dikatakan Jon Herman, bahwa dalam penggunaan Anggaran Dana BOS di laporan perlu dilakukan pemeriksaan, contoh saja pada penggunaan anggaran dalam penerimaan peserta didik baru yang sangat pantastis dimana anggaran pada tahap 1 sekitar Rp. 31.600.000 dan tahap 2 Rp. 24. 214.700 dengan total Rp. 55.814.700 tentunya ini jadi pertanyaan, kok bisa dana sebesar itu dalam rangka PPDB. Selain itu dana Administrasi sekolah dan pemeliharaan sarana dan prasarana patut juga kita pertanyaan, bebernya.
Untuk itu kita tunggu jawaban surat dari Kepala UPT. SMPN 1 Bangkinang Kota, jika surat kami di abaikan maka kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya yakni melaporkan kepada pihak APH, biar APH yang akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, sebutnya.
Sementara itu, Kepala UPT SMPN 1 Bangkinang Kota Masniar sampai berita ini diterbitkan Redaksi, belum dapat dikonfirmasi.***(Tim).
Posting Komentar