Dugaan Jual Beli LKS di Kampar, Kepsek 'Kencingi' Edaran Disidik ?

Teks Foto : Sebelah kiri Asril selaku Sekretaris LSM INAKOR DPD Kabupaten Kampar dan Sebelah kanan Jon Herman Ketua DPD LSM INAKOR Kabupaten Kampar 

Kampar, (potretperistiwa.com) - Maraknya aktifitas Jual beli Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diduga dilakukan oleh sekolah - sekolah Negeri di Kampar mendapat sorotan atau tanggapan keras dari berbagai pihak. 


Meski jual beli buku LKS dilarang oleh berbagai aturan, namun nampak nya pihak sekolah seperti main 'kucing-kucingan' dengan aturan tersebut. Ironisnya lagi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar dengan Nomor 420/Dispora-Sekr/7539 Kabupaten Kampar hanya jadi pajangan saja.


” Muka Disdik Kampar kayak 'di Kencingi' oleh sekolah - sekolah di Kampar, Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Disdik Kampar kayaknya hanya jadi pacangan saja, Kadisdik tak punya nyali berantas pungli berkedok jual beli LKS disekolah ”, ujar Asril selaku Sekretaris LSM INAKOR (Independent Nasionalisme Anti Korupsi) DPD Kabupaten Kampar pada Rabu (9/10/2024).


Diucapkan oleh Asril larangan tersebut bukan tak berdasar, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.


Selain itu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, bahwa Komite Sekolah juga dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.


Namun meski berbagai aturan melarang, pihak sekolah diduga mencari celah untuk tetap menjual buku LKS dengan modus dititip di warung atau kedai foto copy. 


” Saya harapkan ke Disdik Kampar agar segera turun tangan terkait informasi jual beli LKS Ini, jangan jadikan sekolah sebagai ladang bisnis yang menguntungkan sekelompok orang, segera turun dan investigasi sekolah - sekolah yang melanggar aturan ini ”,ucap lelaki yang aktif berorganisasi tersebut.


Kemudian Sekolah mesti patuhi peraturan yang berlaku dan hindari praktik jual beli buku LKS yang sangat membebani siswa dan orang tuanya, pungkasnya.****(Tim).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama