Marak Penjualan Buku LKS, Tony Hidayat Sebut Akan Panggil Disdik Kampar


Kampar, (Potretperistiwa.com) – Maraknya penjualan buku Lembar Kerja Siswa di Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang terus diberitakan oleh beberapa media online terus berlanjut.


Pasalnya, hasil penelusuran di beberapa sekolah di Kabupaten Kampar khususnya Kecamatan Tambang, Siak hulu dan Perhentian Raja oleh tim awak media penjualan Buku LKS atau buku pendamping diduga dilakukan oleh Kepsek yang bekerja sama dengan distributor.


Modusnya, yakni diduga dengan cara di arahkan oleh Tenaga Pendidik untuk membeli ke salah satu tempat toko atau fotocopy yang tidak jauh dari sekolah. Bahkan ada yang langsung dijual belikan oleh Tenaga pendidik langsung di lingkungan sekolah.


Hal tersebut awak media mencoba menghubungi Ketua Komisi II Bidang Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar Tony Hidayat dalam hal ini selaku Fungsi pengawasan untuk dimintai tanggapannya dan apa langkah Komisi II untuk hal tersebut.


Melalui chatting Whatsapp, Tony Hidayat merespon hal itu, menurutnya buku Pelajaran tidak dibenarkan untuk dijual ataupun di pungut biaya. Jika terdapat sekolah atau oknum guru yang kesempatan mencari keuntungan pribadi jelas bertentangan dengan aturan.


Berikut Balasan Pesan Whatsapp Tony Hidayat, Ketua Komisi II DPRD Kab. Kampar terkait Hal konfirmasi Tim Media :


”Secara normatif buku Lembar Kerja Siswa (LKS) merupakan salah satu materi pelengkap dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.


“Seiring berjalannya waktu, muncul berbagai masalah terkait dengan praktik penjualan buku LKS di sekolah-sekolah”.


Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah untuk menjual buku LKS kepada siswanya dgn beragam alasan seperti praktik penjualan buku LKS di sekolah sering kali memberatkan orang tua siswa secara finansial.


Buku LKS yang dijual oleh sekolah umumnya tidak memiliki standar harga yang jelas sehingga bisa sangat mahal dan membebani orang tua.


Selain itu, buku LKS yang dijual oleh sekolah kadang-kadang tidak sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Inilah latar belakang kenapa LKS tidak dipungut bayaran alias tidak dibenarkan dijual kepada siswa.


“Selanjutnya, jika masih terdapat sekolah atau oknum guru menjual LKS tentu tidak dapat dibenarkan”.


” Beberapa oknum sekolah atau guru mungkin melihat penjualan buku LKS sebagai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, yang jelas bertentangan aturan”.


“Buku pelajaran, termasuk LKS, seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya”.


“Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan seperti Permendikbud No. 8 Tahun 2016 dan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku dan LKS”.


” Oleh karena itu buku pelajaran, termasuk LKS, tidak dibenarkan dijual atau dipungut biaya”


Jika masih terjadi praktik penjualan buku serta LKS, maka Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini.


“Sekolah yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran keras”.


‘Informasi yang kami terima selaku fungsi pengawasan, tentunya mengucapkan terimakasih atas informasi berharga ini dan pasti akan menindaklanjutinya dengan memanggil Dinas Pendidikan Kampar dalam waktu dekat”


” Dan saya minta Dinas Pendidikan melakukan pengawasan atas dugaan praktik penjualan buku LKS ini”. Ucap Tony melalui Pesan Whatsappnya


Ditanya media kapan akan dilakukan pemanggilan Dinas Pendidikan Kampar, Tony menyebutkan dalam waktu dekat.


‘’insyaallah dalam waktu dekat, Karena sudah diagendakan dengan beberapa OPD lainnya, maka kita sesuaikan waktunya terkait informasi ini”. Ungkapnya


Di akhir, Ketua Komisi II DPRD Kampar itu mengatakan bahwa dirinya sudah menghubungi beberapa Kepala Sekolah, namun hal itu di bantah oleh Kepala Sekolah yang dihubunginya.


“Sudah saya telpon beberapa kepsek.. mereka membantah jual LKS”, Sebut Ketua Komisi II DPRD Kampar itu


Terkait maraknya praktek penjualan buku LKS dan buku pendamping, masyarakat meminta Kepada Komisi II DPRD Kabupaten Kampar selaku fungsi pengawasan yang membidangi Pendidikan untuk memanggil pihak-pihak terkait, karena maraknya praktek jual beli buku LKS yang meresahkan dan memberatkan wali murid di Kampar.**(TIM)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama