Tanpa Ampun, Tiga Pengedar Sabu Diringkus Personil Polsek Tambusai Utara


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Tiga  Pria tak berkutik saat ditangkap Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam kasus Tindak Pidana (TP)  dugaan Narkotika jenis Sabu Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 23.00 Wib.


"Tiga Tersangka berinisial SHS (44)

HH (23) dan  WL (40) dengan peran sebagai Pengedar atau  TP memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol I bukan Tanaman," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus SH di dampingi Bamin Sie Humas Aipda Firdaus, Senin (30/9/2024).


Lanjut Kapolsek, para Tersangka diciduk dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Belakang Rumah kediaman Seseorang bernama Anton, tepatnya di KM 11 Mahato Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 23.00 Wib.


"Total Berat Kotor Barang Bukti Keseluruhan 32,05 Gram, dengan rincian 12 Gram Kristal Narkotika jenis Sabu  Klip Paket Sedang, Empat Gram Sabu Plastik Klip paket Besar, Satu  Kotak Kacamata, Satu Unit Timbangan 

Sabu berwarna Abu-abu, Satu Unit Timbangan Elektronik  berwarna Abu-abu, Satu Kantong Plastik merk Flexi Bag, Satu Kantong Plastik, Satu  Kantong Plastik yang di dalamnya terdapat Dompet Batik warna Ungu  dan Tiga lembar uang Seratus Ribu Rupiah," rincinya.


Awalnya, Iptu Suheri menjelaskan, Dirinya mendapatkan informasi bahwasanya telah terjadi transaksi jual-beli Narkotika di sebuah Rumah  di Mahato Km.11 Desa Mahato.


Mendengar hal tersebut, Kapolsek  memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.


Lalu, Kanit Reskrim bersama Anggota langsung melakukan penyelidikan TKP yang diberitahukan informan.


Pada saat dilakukan pengecekan di TKP yakni di Belakang Sebuah Rumah Kediaman Seseorang bernama Anton, tepatnya di Mahato KM 11, ditemukan  Tiga Pria inisial SHS, HH dan WL.


"Setelah, dilakukan penggeledahan ditemukan 12 Paket sedang 4 Paket Besar diduga Narkotika jenis Sabu,  setelah itu terhadap Barang Bukti dan para Pelaku diamankan ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut," tegas Iptu Suheri.


"Para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Suheri Sitorus mengakhiri.***(Robby Bangun)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama