Koperasi KPRI Prima Husada Berganti Nama dan Badan Hukum.., Ketum LSM KIPPI Sebut Harta Kekayaan Anggota Koperasi Sudah Dirampok?


Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Koperasi KPRI Prima Husada yang telah berganti nama dan badan hukum pada tahun 2022 menjadi Koperasi Konsumen Syariah KPRI Prima Husada Barokah kali ini disoroti salah seorang anggota Koperasi yang berinisial RD, pasalnya diduga pergantian nama dan badan hukum Koperasi KPRI Prima Husada hanya diketahui sekira 70 orang dari sedikitnya 1000 Anggota Koperasi  yang bekerja sebagai ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.


Menurut RD, diduga kuat para pengurus Koperasi KPRI Prima Husada selama puluhan tahun sudah mengakali ribuan Anggota Koperasi seolah-olah Koperasi KPRI Prima Husada adalah milik Dinas Kesehetan Kabupaten Kampar dimana Ketua dan Pengurus Koperasi Konsumen Syariah KPRI Prima Husada Barokah  “bersembunyi” di balik Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dalam menjalankan akal bulusnya, hal itu dikatakannya kepada Potretperistiwa.com pada Kamis (02/01/2025).


Dilanjutkan lagi, pergantian Ketua lama kepada Ketua yang baru diduga kuat merupakan konspirasi antara Pengawas Koperasi yang lama dengan Ketua Koperasi KPRI Prima Husada dimana hal itu dilakukan guna menutupi keberadaan dan seluruh kejelasan tentang Koperasi KPRI Prima Husada.


Dari hasil LPJ yang disampaikan pada beberapa orang yang berada di setiap Puskesmas hal itu merupakan LPJ yang bukan menunjukkan keadaan Laporan Keuangan yang sebenarnya dan pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) tidak benar merupakan hasil usaha tetapi yang benar adalah uang simpanan wajib yang dibagikan kepada ribuan anggota itulah sebabnya uang simpanan wajib setiap bulan yang dipotong melalui Bendahara Dinas Kesehatan naik terus dari awalnya hanya Rp 12.000 naik pernah menjadi Rp 50.000 sampai sekira tahun 2019 sampai saat ini naik menjadi Rp 100.000.


Masih diterangkannya, baru-baru ini saya mengetahui ada himbauan dari Koperasi kepada setiap perwakilan Puskesmas agar seluruh anggota Koperasi membuat Surat Pernyataan bersedia dipotong gaji oleh Bendahara setiap bulan senilai Rp 100.000 kuat dugaan hal ini dilakukan Koperasi juga untuk menutupi keadaan yang sebenarnya karena potongan gaji untuk simpanan wajib sebelumnnya tidak pernah dilakukan Surat Pernyataan bersedia dipotong gaji mulai sejak berdirinya Koperasi tetapi mengapa hal tersebut dilaksanakan pada sekira Desember 2024 padahal Koperasi KPRI Prima Husada berdiri sejak tahun 1999, kataya tegas.


Masih ditambahkannya, berbagai macam penyelewengan sudah dilakukan Pengurus Koperasi KPRI Prima Husada dari membuat LPJ setiap tahun yang diduga fiktip, mencatut nama Kepala Dinas Kesehatan sebagai Pelaksana Koperasi, jumlah anggota yang hadir saat RAT (Rapat Anggota Tahunan) tidak memenuhi aturan Perkoperasian namun tetap RAT terlaksana, dan lainnya. 


“ Saya berharap agar Bapak Kepala Dinas Kesehatan bersedia untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya apakah Koperasi KPRI Prima Husada milik Dinas Kesehatan atau milik pihak lain karena ribuan anggota Koperasi tidak berani memprotes sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan Pegurus Koperasi sebab anggota Koperasi mengira bahwa Koperasi KPRI Prima Husada adalah milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar untuk itulah saya memberikan kuasa kepada pihak lain agar permasalahan Koperasi KPRI Prima Husada ditelurusi sampai tuntas”, sebut RD tegas mengakhiri.


Sementara di tempat terpisah Nelson Hutahaean selaku Ketua Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) mengatakan, dua kali Surat Klarifikasi dan Konfirmasi yang disampaikan kepada Pengurus Koperasi KPRI Prima Husada sampai saat ini tidak berani ditanggapi bahkan Saptayulis selaku Ketua Koperasi Konsumen Syariah KPRI Prima Husada Barokah enggan menandatangani Tanda terima Surat padahal Surat diterima di depan matanya. 


Juga menurut Nelson, Tim LSM KIPPI memastikan bahwa Koperasi KPRI Prima Husada bukan milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar tetapi milik Dalimi Cs selaku Ketua Koperasi KPRI Prima Husada seandainya-pun Koperasi KPRI Prima Husada adalah milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar kini Koperasi yang berganti nama menjadi Koperasi Konsumen Syariah KPRI Prima Husada Barokah telah “dirampok”.


Dibeberkannya lagi, berdasarkan hasil investigasi Tim LSM KIPPI diperoleh fakta bahwa Dalimi selaku Ketua Koperasi yang lama dan Saptuyulis sebagai Ketua Koperasi Konsumen Syariah KPRI Prima Husada Barokah tidak beritikad baik dalam pengelolaan dana ribuan anggota Koperasi yang dipotong oleh Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar. 


Disambungnya, Tim LSM KIPPI sudah menerima kuasa dari anggota Koperasi dan berdasarkan kuasa yang diterima, Saptayulis Cs akan terus dikejar sampai dimana kebenaran Koperasi KPRI Prima Husada dalam mengelola Koperasi sesuai peraturan yang ada, tegasnya.


“Kami berharap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar agar memberikan perhatian dan melindungi para anggota Koperasi yang tidak mengetahui harta kekayaan anggota Koperasi sudah dirampok”, tegas Hutahaean menutup.


Sampai pemberitaan ini dipublikasikan pihak Koperasi KPRI Prima Husada dan pihak terkait lainnya belum dapat dimintai keterangan. 


Hingga dimana pemberitaan ini berlanjut akan terus diikuti pemberitaan nya.***(Tim-Red).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama