Maraknya Dugaan Pungli di Sekolah, Disdikpora Kabupaten Kampar Keluarkan SE


Kampar, (potretperistiwa.com) - Terkait maraknya laporan dugaan Pungli yang dilakukan oleh satuan Pendidikan di Kabupaten Kampar, akhirnya Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar  mengeluarkan Surat Edaran (SE).


Surat edaran ini diterbitkan pada  6 Januari 2025 dengan Nomor : 420/Dikpora-Dikdas/247 sebagai bentuk mempertegas larangan kepada satuan pendidikan


Dalam surat Edaran disebutkan, satuan pendidikan dilarang jual beli baik, buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan seragam, Lembar Kerja Siswa (LKS), barang atau jasa lainya terkait dengan proses pelajaran


Selain itu, juga dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik, orang tua wali murid, atau pihak manapun yang terkait dengan penyelengara pendidikan, pungutan yang dilarang meliputi, uang gedung, uang pembangunan, uang seragam, atau kegiatan ekstrakulikuler bersifat wajib, dan lainya sebagainya.


Tak hanya itu, pihak sekolah juga tidak dibenarkan melakukan sumbangan yang bersifat mengikat berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.


Terkait hal diatas Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar menghimbau jika ditemukan praktik pungutan liar di sekolah agar melaporkan kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar atau melalui saluran pengaduan yang telah disediakan untuk diberikan sanksi sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku.


Sementara itu Sekretaris LSM INAKOR Kabupaten Kampar Asril ditempat terpisah saat diwawancara me.berikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar yang telah mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan Pungutan Liar disekolah. Namun hal ini juga perlu diingat jangan hanya sekedar Surat Edaran saja.


” Kita ingatkan jangan hanya sekedar edaran saja, karena sebelumnya Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar juga sudah mengeluarkan surat Edaran, yang kita inginkan ketika terjadi dugaan pungli di sekolah agar si pelaku diberikan efek jera sebagaimana hukum yang berlaku ” tuturnya.


Masih kata Asril, kami selaku pihak LSM atau Kontrol Sosial akan siap selalu memberikan informasi kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar jikalau ada temuan pihak penyelenggara pendidikan atau oknum nakal yang mencoba berbuat ’Bisnis’ dilingkungan Sekolah, pungkasnya mengakhiri.*****(Red/Tim).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama