Sumsel, (potretperistiwa.com) - Akhirnya Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD tahun 2025 resmi di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) walaupun melalui proses dan dinamika yang cukup panjang.
Pengesahan dalam rapat paripurna VIII DPRD OKU masa sidang II tahun 2025 yang di pimpin oleh wakil ketua 1 Rudi Hartono dan wakil ketua II Parwanto.
Selanjutnya Pj.Bupati Ogan Komering Ulu, M. Iqbal Alisyahbana, S. STP. , MM, ikut serta dalam Rapat Paripurna XI DPRD Kabupaten OKU Masa Persidangan Ke-2 Tahun Anggaran 2025. Rapat ini di adakan dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, kesimpulan DPRD Kabupaten OKU, serta pembacaan dan penandatanganan keputusan bersama.
Rapat yang berlangsung pada hari Rabu, 22 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU, dibuka oleh Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto, SH. , MH.
Dalam kesempatan tersebut, Parwanto menyampaikan bahwa sesuai dengan jadwal, pembahasan mengenai nota keuangan dan rancangan APBD tahun anggaran 2025 telah memasuki tahap akhir. Ia menegaskan pentingnya pengambilan kesimpulan berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan.
Sejak 16 Januari 2025 hingga saat ini, semua tahapan pembahasan, baik rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan dewan, telah di laksanakan tanpa kendala, meskipun dalam waktu yang singkat dan dengan agenda yang padat. Parwanto menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan anggota dewan yang telah bekerja keras dalam merumuskan rancangan APBD ini.
Pesan serupa juga di sampaikan kepada Bupati dan jajarannya yang aktif berpartisipasi selama proses pembahasan, sehingga semua materi rancangan APBD dapat dikaji secara tuntas dan tepat waktu. Saat ini, mereka bersiap untuk mengambil kesimpulan dan menetapkan persetujuan bersama.
Dalam sambutannya, PJ Bupati OKU M. Iqbal Alisyahbana menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran rapat dewan yang terhormat. Ia mengungkapkan bahwa melalui fraksi-fraksi DPRD telah di sampaikan pendapat akhir dan di hasilkan kesimpulan serta penandatanganan keputusan bersama terkait rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk tahun anggaran 2025.
Dengan di setujui nya RAPBD tersebut, langkah berikutnya adalah menetapkannya dalam bentuk peraturan daerah dan akan di undangkan dalam lembaran daerah Kabupaten OKU. Menurut ketentuan Pasal 245 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rancangan peraturan daerah tentang APBD yang telah di setujui harus disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi sebelum di tetapkan oleh bupati.
Jika hasil evaluasi gubernur tidak ada perubahan, maka rancangan peraturan daerah itu akan menjadi peraturan daerah Kabupaten OKU. Sebaliknya, jika ada perubahan, bupati dan DPRD harus melakukan penyempurnaan pada APBD tersebut.
Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2025,
Raperda (Raperda) tentang anggaran dan pendapatan Daerah (APBD)Tahun 2025 menjadi peraturan Daerah(Perda) dengan total nilai sebesar Rp.1,6 Triliyun. Pemerintah kabupaten OKU akan memiliki pedoman dalam pelaksanaan program pembangunan tahun tersebut.
PJ Bupati berharap agar seluruh rencana dan program yang tertuang dalam APBD 2025 dapat terlaksana dengan baik berkat dukungan dari DPRD dan kerjasama semua pihak, sehingga semua harapan dapat terwujud tepat waktu. “Kami harap bersama, semua yang telah direncanakan dapat terwujud,” tutup PJ Bupati OKU.
Rapat Paripurna ke-XI DPRD Kabupaten OKU untuk Masa Persidangan ke-2 Tahun Sidang 2025 dilaksanakan dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, Kesimpulan DPRD Kabupaten OKU, Pembacaan Rancangan Keputusan Bersama, serta Penandatanganan Keputusan Bersama. Rapat ini dihadiri oleh 30 anggota dari 34 DPRD OKU dan di nyatakan memenuhi kuorum.
Dalam kesempatan itu turut hadir Kajari OKU, Choirun Parapat, SH. ,s MH. , Dandim 0403/OKU, Letkol Harri Feriawan Rumawatine, Wakapolres OKU, Kompol Yulfikri, SH. , Ketua PN Baturaja, Elvin Adrian, SH. , MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Baturaja, H. Aman, MA. , MM, serta Kakan Kemenag OKU, M. Ali, S. Ag. , M. Pd. I.
Juga hadir Kalapas Klas II B Baturaja, Abdul Hamid, S. Sos, Sekda OKU, Dharmawan Irianto, Sekretaris DPRD OKU, Iwan Setiawan, para Asisten Setda OKU, Kabid Wasnas Badan Kesbangpol OKU, Ahmad Yunizar, para Kepala OPD OKU, para Kabag Setda OKU, dan anggota DPRD OKU lainnya.****(Arief).
Posting Komentar