Ribuan Orang Pintar dan Berpendidikan Berdiam Diri?, Ketum LSM KIPPI sebut Ada Dugaan Kejahatan Terorganisasi di Dinas Kesehatan

Keterangan Foto : Nelson Hutahaean Ketua Umum KIPPI

Pekanbaru, (Potretperistiwa.com) - Ketum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) Nelson Hutahaean menyarankan kepada Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Kampar agar tidak memerintahkan Kepala bagian Keuangan atau Bendahara Dinas memotong iuran wajib tiap bulan dan potongan hutang anggota di Koperasi KPRI Prima Husada, hal ini dikatakannya kepada Potretperistiwa.com pada Jumat-siang (03/01/2025).


Menurut Nelson, dr. Asmara Fitrah Abadi, MM. merupakan Kadis Kesehatan yang sejak awal berdirinya Koperasi menolak untuk ikut bergabung menjadi anggota Koperasi KPRI Prima Husada bapak Kepala Dinas yang satu ini tidak terlibat dalam kejahatan ter-organisasi di Dinas Kesehatan. 


Dilajutkannya, diduga kuat ada sekelompok orang di Koperasi KPRI Prima Husada yang sejak awal berdiri merencanakan berdirinya Koperasi untuk merauk keuntungan dengan menerima gaji dan diduga menyelewengkan harta kekayaan anggota Koperasi.


Lagi ditambakan Ketua Umum ini, tim LSM KIPPI menyimpulkan adanya dugaan kuat tentang kejahatan terorganisasi bukan tanpa alasan, pasalnya dari hasil investigasi dan data LPJ yang diperoleh ditemukan beberapa fakta yang tidak dapat dibantah oleh Koperasi KPRI Prima Husada. 


Masih diterangkannya, dari beberapa pelanggaran AD/ART tentang perkoperasian, LPJ yang diduga fiktip, cara perekrutan ribuan anggota Koperasi yang diduga tidak melalui prosedur, pemotongan gaji setiap bulan melalui Kabag Keuangan, pembubaran nama koperasi dan pembentukan baru tidak melalui aturan yang diatur sesuai aturan main di perkoperasian dan pelanggaran lainnya.


“Fakta-fakta yang kami simpulkan merupakan kejahatan pengurus Koperasi KPRI Prima Husada yang merupakan kejahatan terorganisasi dan terencana di Dinas Kesehatan kabupaten Kampar sejak berdirinya Koperasi, itulah sebabnya dua Surat Klarifikasi dan Konfirmasi yang disampaikan ke Koperasi Konsumen Syariah KPRI Prima Husada Barokah tidak akan dijawab Ketua koperasi karena para pengurus bersembunyi di balik Dinas Kesehatan”, katanya tegas.


Lagi diungkapkannya, sekira lebih 20 tahun Dalimi mulai menjabat sebagai Kabag Keuangan di Dinas Kesehatan sampai pensiun tetap bercokol sebagai Ketua Koperasi KPRI Prima Husada dan begitu tercium LSM dan Media selanjutnya nama dan badan hukum koperasi pada tahun 2022 menjadi Koperasi  Konsumen Syariah KPRI Prima Husada Barokah, sementatra pengangkatan Sapta Yulis selaku Ketua Koperasi melanggar aturan AD/ART yang diatur dalam peraturan koperasi. 


Bebernya lagi, Sapta Yulis yang dulunya sebagai pengawas di Koperasi KPRI Prima Husada yang kini menjadi Ketua Koperasi Konsumen Syariah KPRI Prima Husada Barokah merupakan “lagu lama kaset baru” hasil karya konspirasi antara Dalimi Cs dan Sapta Yulis dimana saat ini kedua dalang kejahatan terorganisasi ini sudah pensiun dari Dinas Kesehatan kabupaten Kampar.


“Seandainya seluruh anggota koperasi membuat Surat Pernyataan bersedia untuk dipotong gajinya sebesar RP 100.000 setiap bulan guna simpanan wajib tetap saja Bendahara Dinas dapat dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang beraroma korupsi pasalnya korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain”, terangnya pula.


Turut disambungnya, jika Koperasi KPRI Prima Husada bukan milik Dinas Kesehatan mengapa puluhan tahun Kabag Keuangan di Dinas Kesehatan begitu mulus melakukan pemotongan gaji kepada ribuan anggota koperasi tetapi jika Koperasi KPRI Prima Husada adalah milik Dinas Kesehatan mengapa ribuan orang pintar dan berpendidikan yang menjadi anggota koperasi berdiam diri dan turut saja seperti kerbau yang digiring ke tempat pemotongan jagal, tutur Nelson.


“Tim LSM KIPPI  berharap agar Dinas Kesehatan jangan melalukan pembiaran terhadap adanya dugaan kejahatan koperasi yang terorganisanisi oleh karena itu kami sarankan Kepala Dinas Kesehatan segera memberikan perhatian karena Surat Tembusan sudah sampai dan kami tetap berusaha menggiring siapa saja pelaku kejahatan terorganisasi ini ke pihak penegak hukum karena LSM KIPPI sudah punya bukti dan fakta serta Surat kuasa dari anggota Koperasi”, tegas Nelson mengakhiri.


Sampai pemberitaan ini dipublikasikan pihak Koperasi KPRI Prima Husada dan pihak terkait lainnya belum dapat dimintai keterangan. 


Hingga dimana pemberitaan ini berlanjut akan terus diikuti pemberitaan nya.***(Tim/Red).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama