Kampar, (potretperistiwa.com) - Walau sudah dilarang melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) terkait larangan pungutan dan penggunaan Buku namun Praktek jual beli Buku pendamping atau kerap disebut buku Tema masih terjadi di UPT SD Negeri 001 Terpadu Balam Jaya yang berlokasi di Desa Balam Jaya Kec. Tambang Kab. Kampar Riau.
Bahkan baru-baru ini Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Dikpora) Kab. Kampar Provinsi Riau melarang keras melalui Surat Edaran Nomor 420/Dikpora-Dikdas/247 Perihal Larangan melakukan jual beli dan pungutan di Satuan Pendidikan, yang baru saja diterbitkan pada 06 Januari 2025 .
Namun aturan Pemerintah serta perintah atasannya yakni Dinas Dikpora Kampar yang melarang hal tersebut melalui Surat Edaran, terkesan ditabrak begitu saja alias di abaikan oleh Kepsek UPT SDN 001 Terpadu Balam Jaya, Yusmar.
Hal itu berdasarkan informasi dari wali murid yang tidak media sebutkan namanya dan serta pantauan Tim awak media didekat lingkungan Sekolah SDN 001 Terpadu Balam Jaya, menemukan bahwa Buku Tema dijual dengan harga bervariasi dari harga 70 Ribu hingga 80 Ribu untuk 5 Buku Tema. Beda tingkat kelas beda harga.
"beli buku ada pak dari semester satu juga uda disuruh beli sama sekolah, Anak saya harganya 70 Ribu 5 buku tema, ada yang lain harganya 80 Ribu, beda tingkat kelasnya beda harganya pak, beli nya langsung dari guru wali kelasnya".Ungkap salah seorang wali murid
Namun berbeda dengan pernyataan Kepala Sekolah UPT SDN 001 Balam Jaya ketika di temui tim awak media langsung di ruang guru Kamis (23/01/25). Kepsek malah terkesan pura pura tidak tahu, mengatakan pihaknya tidak terlibat dalam praktek jual beli buku Pendamping tersebut, serta terkesan berdalih yang menjual buku adalah Pihak Kantin.
"Kami tidak ada terlibat dalam penjualan buku tersebut, yang menjual itu pihak kantin langsung, kami tidak ada dapat apa apa". Dalih Yusmar
Untuk diketahui, UPT SDN 001 Terpadu Balam Jaya juga pernah melakukan penjualan Buku pendamping alias Buku Tema langsung di lingkungan sekolah di Semester 1 Tahun ajaran 2024/2025, ketika ditemui di ruang kerjanya pada November 2024, ia berjanji dengan mengatakan kepada tim awak media untuk semester yang akan datang tidak lagi menggunakan Buku pendamping apalagi sampai menjual disekolah.
Masyarakat meminta Kepada Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Kampar yang sekaligus juga Kasi Intel Kejari Kampar untuk memeriksa dan menindak Kepala Sekolah SDN 001 Terpadu Balam Jaya yang menggunakan Dunia Pendidikan untuk ajang berbisnis demi mencari keuntungan.**(TIM)
Posting Komentar