Bayarkan Hak Pekerja Mu, Agar Kau Tak Menjadi Zalim


SAHABAT MEDIA POTRET PERISTIWA

Bayarkan upahnya sebelum mengering keringatnya, maksudnya jikalau kamu mempekerjakan orang, maka bayarkan upahnya sesuai dengan perjanjian yang disepakati dan jangan kau tunda-tunda untuk membayarnya, karena yang demikian sama halnya menahan hak orang lain.


Dikutip dari Muslim.or.id, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:


أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah).


Hadits yang mulia ini memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. Kenapa?


Karena menunda pembayaran gaji pegawai bagi majikan yang mampu adalah suatu kezaliman.


Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:


مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) adalah kezaliman” (HR. Al-Bukhari & Muslim)


Penulis kitab “Faidhul Qodir” berkata: “diharamkan menunda pemberian gaji padahal dia mampu menunaikannya tepat pada waktunya. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkan nya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika pekerja meminta walau keringatnya belum kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir: 1/718).


Oleh karena itu bagi para majikan hendaklah untuk bersegera membayarkan hak (gaji/bayaran) para pekerjanya sesegera mungkin, supaya tidak menzalimi mereka.


Mudah-mudahan Allah Ta’ala menghindarkan kita dari sifat zalim.****

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama