Terkait Pro Kontra Lahan Hutan Mangrove Dijadikan PLTS, RDP DPRD Karimun Tak Membuahkan Hasil


Karimun, (Potretperistiwa.com) -
Rapat Dengar Pendapat atau disebut RDP yang digelar oleh DPRD Kabupaten Karimun terkait Pro Kontra Lahan Hutan Mangrove yang dijadikan  pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) oleh PT. Guryn Energi dengan sejumlah elemen masyarakat belum membuahkan Hasil, Jum'at (7/2/2025) 


Karena Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum ada titik temu sehingga DPRD Karimun memberikan waktu 2 Minggu kedepan, terhitung dari tanggal 05 Februari 2025 kepada  pihak - pihak terkait supaya menyelesaikan persolan dengan warga secara kekeluargaan.


Bermula ketika PT. Guryn Energy datang mencari lahan tanah untuk menanamkan investasinya dengan membangun Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Desa Sugi Kecamatan Sugi Besar, Warga yang menolak tersebut tidak dilibatkan dalam pembahasan alokasi lahan tanah pembangunan proyek itu.


Sedangkan warga yang mendukung sudah membuat surat tanahnya yang siap akan dijual ke pihak PT yang diterbitkan Kades sugi yakni surat Sporadik.


Warga yang menolak ini menganggap bahwa surat surat tanah yang di terbitkan tersebut berada  di dalam lahan tanah hutan mangrove yang berfungsi mendukung mata pencaharian mereka dan juga sebagai perlindungan alam yang harus di lestarikan dan dikembalikan ke semula.


PT Guryn Energy dengan anak perusahaanya, PT. Vanda Energy Indonesia (VEI) yang mengerjakan proyek ini untuk sementara dihentikan sampai pembahasan dan kesepakatan pihak warga dan yang terkait menemukan titik terang. 


Peninjauan Oleh Komisi I dan komisi III DPRD Karimun kelokasi lahan tanah di Desa sugi, Kecamatan Sugi Besar, memberikan himbauan dan pengarahan kepada masyarakat agar warga berembuk dan melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dan bersama sama menciptakan dan memberi dukungan untuk  pembangunan kesejahteraan masyarakat warga Desa Sugi.


Sementara itu tampak saat Rapat Dengar Pendapat dihadiri oleh Camat Sugi, Kades Sugi, Tokoh masyarakat, Badan Pertanahan Negara (BPN), Komisi I dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun.***(SP).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama