Karimun, (potretperistiwa.com) - Satresnarkoba Polres Karimun melakukan Penindakan Hukum dan ungkap 13 kasus narkoba di bulan January hingga February 2025
Dalam Operasi Pengungkapan dan Penindakan kasus narkoba di Wilayah Hukum Polres Karimun, 19 tersangka berhasil di tangkap dan diamankan, diantaranya 18 laki laki dan satu perempuan.
Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agu ng Surya Wiguna dalam rilis persnya menyebutkan bahwa delapan diiantara tersangka adalah resedivis yang sudah berulangkali dalam kasus yang serupa.
Sebut Surya, hampir semua tersangka ini adalah orang lama yang kembali beroperasi dan juga sebagai bandar dengan jaringan cukup besar, mengingat luas wilayah operasi mereka di karimun. Ujar Surya, selasa 25/2/2025.
Barang bukti yang yang berhasil diamankan dari para tersangka, 185,92 gram sabu 79 ,83 gram ganja kering dan 1 butir pil happy five.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, menambahkan ada 3 kasus besar yang melibatkan bandar: kasus pertama, melibatkan tiga tersangka yang berinisial, SA, BI, dan YP dengan barang bukti sabu seberat 15,289 gram.
Kasus kedua, melibatkan 2 tersangka berinisial, HS, dan WS, dengan barang bukti 10, 85 gram sabu.
Kasus ke 3, melibatkan tersangka berinisial DA dan NI, dengan barang bukti 8 packet sabu, seberat 149,82 gram.
Pelaku rata rata adalah orang karimun, dan barang barang tersebut dibawa menggunakan kapal Malaysia ke karimun, kata Arif.
Arif juga Menjelaskan bahwa para resedivis ini kembali mengedarkan narkoba Setelah keluar dari penjara dan ditangkap diamankan kembali.
Di tegaskan Oleh Arif, bahwa mereka tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan hukum terhadap siapa yang terlibat dalam pengedaran narkoba di karimun.
Kami tidak akan memberi ruang kepada para pengedar, dan akan memutuskan rantai peredaran narkoba, menangkap para pengedar untuk di hukum dan juga pemakai untuk di serahkan ke BNN, dan direhabilitasi di Yayasan Yayasan atau tempat yang sudah memiliki ijin resmi. Ujarnya.***(SP).
Posting Komentar