Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Petugas kepolisian dari Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai berhasil mengamankan sebanyak 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk ke Indonesia secara ilegal, pada Sabtu (15/3/2025). Dari puluhan PMI yang diamankan tersebut terdapat empat orang anak-anak.
Tak hanya PMI, petugas juga mengamankan satu orang warga negara Bangladesh. Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, kepada media, Minggu (16/3/2025).
Fanny mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dua unit mobil yang membawa PMI dan imigran ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit di Jalan Pantang Mundur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Sembilan AKP Edwi Sunardi memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda, A H Tambak untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi itu, polisi langsung menuju ke lokasi. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua mobil yang membawa 38 orang, terdiri dari 33 PMI dewasa, 4 anak-anak, dan 1 imigran ilegal asal Bangladesh.
"Mereka ditemukan di Jalan Raya Nerbit Kecil, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai," jelas Fanny.
Setelah diamankan, para PMI dan warga Bangladesh tersebut diserahkan kepada BP3MI Riau untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan lebih lanjut.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya melindungi PMI, termasuk mereka yang pulang secara ilegal. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa melalui jalur resmi.
"Kami telah memberikan pengarahan kepada 37 PMI ini tentang bahaya berangkat dan pulang secara ilegal. Negara hadir untuk melindungi mereka, tetapi kami juga menghimbau agar bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi agar mendapatkan hak dan perlindungan yang layak," tegas Fanny.
BP3MI Riau juga akan bekerja sama dengan Polres Dumai untuk mengusut jaringan yang memfasilitasi pemulangan ilegal ini, termasuk calo atau tekong yang sering memanfaatkan jalur-jalur tikus.
Setelah dilakukan serah terima dari Polsek Sungai Sembilan kepada BP3MI Riau, para PMI kini telah difasilitasi di Rumah Ramah PMI di P4MI Kota Dumai. Di sana, mereka mendapatkan pelayanan dan informasi mengenai prosedur kerja yang aman dan legal di luar negeri.
"Kami terus mengawal proses ini agar para PMI mendapatkan haknya dan tidak kembali terjerumus ke jalur ilegal," tutup Fanny.
Berdasarkan data BP3MI Riau, para PMI yang diamankan berasal dari berbagai provinsi. Di antaranya Aceh 16 orang, Sumatera Utara 8 orang, Jawa Timur 3 orang, Jambi 2 orang, Sumatera Barat 3 orang, Lampung 1 orang NTT 1 orang, Riau 1 orang dan Jawa Barat 2 orang.***
Posting Komentar