Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sungai Rambai Dedi Kandar Sy, S.H., M.H, Sekretaris Desa Sungai Rambai, Ketua BPD Sungai Rambai, Kepala Dusun I, Kepala Dusun II, Kepala Dusun III, Kepala Dusun IV serta Perwakilan Masyarakat.
Dalam penjelasannya Dr. Surizki Febrianto, S.H., M.H. menyebutkan bahwa Tanah merupakan salah satu asset yang paling berharga dalam kehidupan Masyarakat kita. Tanah tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal atau lahan usaha seperti pertanian, tetapi juga sebagai bentuk jaminan masa depan yang harus dilindungi secara hukum. Oleh karena itu, pemahaman tentang adanya aturan-aturan hukum terkait tanah sangat penting bagi kita semua," jelasnya.
Disebutkan bahwa dasar hukum Sosialisasi merujuk kepada PP No. 18 Tahun 2021 yang merupakan penyempurnaan dari PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah melalui sistem pendaftaran tanah yang lebih sederhana, efisien, dan terintegrasi.
Tujuan utama dari pendaftaran tanah, Memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah, Menyediakan informasi tanah yang akurat untuk masyarakat maupun pemerintah, Mewujudkan tertib administrasi pertanahan Hak-Hak Atas Tanah yang Wajib Didaftarkan, Hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai, Hak pengelolaan dan hak milik atas satuan rumah susun, Tanah wakaf dan hak tanggungan Dalam proses pendaftaran, data fisik seperti letak, batas, dan luas tanah serta data yuridis seperti status hukum tanah akan dicatat secara resmi untuk memastikan keabsahan hak atas tanah serta Penerbitan Surat Keterangan Pengolahan Tanah.
" Di Desa Sungai Rambai, penerbitan Surat Keterangan Pengolahan Tanah menjadi langkah awal penting bagi masyarakat yang sudah mengelola tanah tetapi belum memiliki dokumen resmi kepemilikan. Surat ini menjadi bukti awal bahwa seseorang telah mengelola sebidang tanah secara sah sesuai dengan ketentuan adat atau hukum setempat " sebut Dr. Surizki Febrianto, S.H., M.H.
Masih katanya, Proses penerbitannya tentunya melibatkan Verifikasi penguasaan fisik tanah oleh kepala desa atau perangkat desa yang bisa jadi tanah ini sudah dikuasai turun temurun oleh warga setempat selama puluhan tahun, Dokumentasi data pengelolaan tanah seperti durasi penguasaan dan jenis penggunaan lahan tanah tersebut, Penandatanganan surat oleh pihak berwenang sebagai dasar untuk proses pendaftaran lebih lanjut.
" Dengan melakukan pendaftaran tanah melalui desa, masyarakat terlindungi dari sengketa atau klaim dari pihak lain, Mempermudah akses terhadap fasilitas ekonomi seperti pinjaman bank. Mendukung pembangunan desa melalui tata kelola lahan yang lebih baik. Dengan sosialisasi ini seluruh masyarakat Desa Sungai Rambai untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Agar masyarakat memastikan setiap bidang tanah yang dimilikinya terdaftar secara resmi sehingga memberikan jaminan kepastian hukum bagi generasi mendatang. Semoga sosialisasi ini bermanfaat dan dapat meningkatkan kesadaran kita semua akan pentingnya administrasi pertanahan yang tertib dan transparan.” Pungkas Dr. Surizki Febrianto, S.H., M.H ***
Posting Komentar