Bibit Korupsi Di Kebun PTPN BUMN Terantam Kampar, Manajemen Dinilai Lemah, Penindakan Membeku


Rokan Hulu, (Potret/eristiwa.com) -
Dugaan penggelapan tandan buah segar (TBS) di Kebun Terantam, yang dikelola oleh PTPN IV Palmco, kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Oknum karyawan perkebunan diduga menjual hasil panen ke pihak luar tanpa izin, namun hingga kini manajemen dinilai tidak mampu bersikap tegas terhadap para pelaku.


Masyarakat mempertanyakan lambannya respons perusahaan dalam menindak tegas para oknum yang terlibat. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kecurigaannya terhadap adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain yang lebih besar di balik praktik ilegal ini.


Kalau benar karyawan itu menjual TBS lalu diberi sanksi, bisa saja mereka buka mulut dan membocorkan siapa saja yang terlibat. Mungkin itu yang ditakuti,” ujar RL, salah satu warga setempat.


RL juga menegaskan bahwa jika regulasi perusahaan diterapkan dengan benar, seharusnya sudah ada tindakan tegas terhadap para pelanggar. Namun, hingga kini, para oknum yang diduga menjual TBS masih bebas tanpa sanksi yang jelas.

 

Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, terlebih jika dibandingkan dengan kasus serupa di tempat lain, di mana ada pekerja yang dilaporkan dan bahkan diproses hukum hanya karena menjual berondolan satu karung.


Manajemen Kebun Terantam Belum Nyatakan Sikap. Ketidakjelasan dalam penyelesaian kasus ini juga terlihat dari sikap manajemen Kebun Terantam yang belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil.


Shohibur Royyan, selaku Asisten Umum Kebun Terantam, sempat menyebut bahwa pihak manajemen sedang memproses permasalahan ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, baik Shohibur maupun Manager Kebun Terantam, Arizal Gusnadi, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh wartawan pada 19 Maret 2025.


Publik kini menunggu keberanian dan ketegasan manajemen PTPN IV Palmco dalam menegakkan aturan dan membersihkan lingkungan kerja dari oknum-oknum nakal yang diduga merugikan perusahaan dan negara. Jika terus dibiarkan, bukan tidak mungkin dugaan praktik korupsi ini semakin mengakar dan merugikan BUMN secara lebih luas.***(Henny rismayanti)

 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama