Karimun, (potretperistiwa.com) - Ketua Majelis Hakim Yona Lamerossa Ketarin menunda sidang hingga selasa 8 April 2025 untuk mendengarkan pledoi para tersangka.
Tiga warga negara asing India ini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Karimun atas penyelundupan sabu seberat 106 kilogram dari Malaysia, pada 13 Juli 2024, tuntutan sudah disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Karimun pada Senin 24 Maret (2025).
Berdasarkan keterangan dari JPU, pada 13 Juli 2024 ketiga tersangka di tangkap di perairan Desa Pongkar Karimun Kepulauan Riau, dengan memanfaatkan kapal kargo Legend Aquarius yang baru selesai perbaikan di Malaysia.
Ketiga terdakwa, Selvadurai Dinakaran, Govindhasamy Vimalkhandan, dan Raju Muthukumaran, terbukti menyelundupkan sabu seberat 106 kilogram dari Malaysia.
Ketiga terdakwa ikut dalam pelayaran dengan alasan mengawasi kapal. Dan kru kapal sangat curiga melihat gerak mereka bertiga, setelah melihat ada kotak kayu palet di pelabuhan yang dijaga dan dilarang siapapun yang menyentuhnya.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kru kapal menemukan kompartemen bahan bakar berisi kristal putih yang kemudian melaporkannya ke BNN dan Bea Cukai.
Kajari Karimun Pryambudi menegaskan bahwa tuntutan mati diajukan mengingat banyaknya bukti dan besarnya dampak kejahatan narkotika terhadap generasi muda.***(SP).
Pryambudi menambahkan bahwa Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India, namun Karena kasus ini tergolong extraordinary crime, jadi pihak Kedutaan tidak memberikan pembelaan signifikan terkait kasus tersebut.
Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa ini juga sejalan dengan program Astacita Presiden Prabowo dalam pemberantasan narkotika dan juga sebagai peringatan kepada pelaku jaringan international.
Posting Komentar